BANTENRAYA.COM – Pemkab Pandeglang secara resmi menyetop merekrut tenaga honorer di setiap Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.
Larangan tidak menerima honorer tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, dan Surat Edaran Bupati Pandeglang melalui Nomor: 100.3.4.2./239-BKPSDM/2025.
Surat tersebut bersifat penting yang mengatur pelaksanaan penataan pegawai di lingkup Pemkab, dan surat edaran itu terbit per tanggal 22 Januari 2025.
Dalam SE tersebut, aturan ini mengacu pada Pasal 68 Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Baca Juga: 10 Wisata Alam di Pandeglang yang Cocok Untuk Mengisi Liburan Isra Miraj dan Imlek, Gaskeun!
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu.
Isi dalam surat edaran larangan rekrutmen tenaga honorer. Berikut poin-poin penting yang disampaikan dalam SE tersebut :
– Larangan rekrut tenaga non ASN, dan OPD dilarang mengangkat tenaga non ASN (Honorer/TKS atau sejenisnya) di lingkungan pemerintah daerah.
– Selektif dalam perpanjangan: Perpanjangan tenaga non-ASN dilakukan secara selektif mempertimbangkan ketersediaan anggaran, kebutuhan, serta kinerja pegawai non ASN.
Baca Juga: BPSK WKP II Banten Tawarkan Penyelesaian Sengketa Barang dan Jasa Lewat Mediasi Hingga Jalur Hukum
– Proses verifikasi dan validasi: Penugasan verifikasi dan validasi tenaga non ASN dilakukan oleh tim verifikasi bersama kepala perangkat daerah masing-masing.
Demikian aturan larangan merekrut tenaga honorer di lingkungan Pemkab Pandeglang.***