BANTENRAYA.COM – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cilegon Ahmad Aflahul Aziz mengusulkam adanya rancangan peraturan daerah (raperda) fasilotasi pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta prekursor nerkotika.
Alasannya, dengan adanya Raperda tersebut menjadi bentuk upaya bagaimana Kota Cilegon bebas dan bersih dari permasalahan narkoba.
Dimana, Kota Cilegon sendiri sebagai kota santri dan kota transit antara pulau jawa dan sumatra yang rawan sekali dan transaksi sering terjadi.
Aziz menjelaskan, peredaran narkotika makin marak di Kota Cilegon, sehingga harus ada upaya agar semua pihak berkolaborasi dalam melalukan pencegahan hingga pemberantasannya.
“Berkaca pada kasus yang marak pada akhir-akhir ini juga kami turut prihatin khususnya bagi para pecandu narkoba yang tergolong usianya masih muda, maka dari itu Raperda ini bentuk inisiatif kami dan tentunya perlu keterlibatan banyak kalangan ataupun pihak, agara upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di Kota Cilegon ini bisa berjalan dengan maksimal,” kata Aziz, Sabtu 2 November 2024.
Menurut Aziz, Raperda tersebut juga menjadi bagian mengimplementasika amanat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya ada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Instruksi Presoden Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan lemberantasan penyelqhgunaan dan pwredaran gelap Narkotoka dan perkusor narkotika 2020 sampai 2024,” tegasnya. (***)