BANTENRAYA.COM – Dalam rangka menyambut bulan kemerdekaan Indonesia, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberikan diskon pajak.
Bapenda Kota Tangerang menawarkan diskon pajak khusus untuk menyambut HUT ke-79 RI.
Diskon ini berlaku selama bulan Agustus 2024 dan mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca Juga: Ratusan Ribu Anak Muda di Indonesia Putus Asa Mencari Kerja!
Seluruh wajib pajak di Kota Tangerang diimbau untuk memanfaatkan program relaksasi pajak ini sebagai bentuk kontribusi, tanggung jawab, dan peran serta dalam pembangunan kota.
Adapun rincian diskonnya sebagai berikut:
1. Diskon 25% untuk terutang PBB-P2 tahun 1994-2014
2. Diskon 35% untuk BPHTB: Prona/PTSL/PTKL
3. Diskon 10% untuk BPHTB: seluruh jenis perolehan (1-16 Agustus 2024)
4. Bebas denda PBB-P2
Baca Juga: Jadi Konten Kreator Sejak Dini, Siswa Kelas 4 SD di Banten Ini Buat Video Iklan Produk yang Unik
Selain itu, Pemkot Tangerang juga memberikan program bebas denda atau penghapusan denda PBB-P2 sampai dengan tahun 2024.
Bapenda Kota Tangerang juga menginformasikan kemudahan pembayaran pajak, baik secara tunai maupun non-tunai.
Pembayaran tunai dapat dilakukan melalui Bank BJB, Indomaret, Alfamart, dan Pos Indonesia.
Sementara pembayaran non-tunai dapat dilakukan melalui Gopay, OVO, Blibli.com, LinkAja!, BJB Digi, Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Livin, QRIS, dan aplikasi Tangerang LIVE.
Informasi ini diunggah oleh akun Instagram @abouttng. Unggahan tersebut menginformasikan adanya diskon pajak bagi warga Kota Tangerang, yang juga mendapatkan berbagai tanggapan dari warganet di kolom komentar.
Baca Juga: Gegara Tetangga Punya Mobil, Satu Keluarga di Sumatra Utara Ini Tabur Garam hingga Lempar Fitnah
“Sayang banget diskonnya bukan PBB tahun yang baru,” tulis @muh*** dalam komentar.
Semoga informasi ini bermanfaat, khususnya bagi warga Kota Tangerang! ***