BANTENRAYA.COM – Pengacara negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun Kejaksaan Negeri atau Kejari Tangerang, berhasil memulihkan keuangan negara Rp2,8 miliar di pertengahan tahun 2024 ini.
Uang tersebut hasil dari Bantuan Hukum Nonlitigasi kepada baik dari Lembaga Daerah maupun Pemerintah Daerah yang memberikan Surat Kuasa Khusus atau SKK kepada JPN Bidang Datun Kejari Tangerang.
Kajari Tangerang Ricky Tomi Hasiholan mengatakan, jika tahun 2024 ini, Datun Kejari Tangerang, menerima 11 SKK dari Bapenda Kabupaten Tangerang.
“Dan 11 SKK dari Badan Pendapatan Umum Daerah Kabupareb Tangerang telah selesai, dengan pemulihan keuangan negara Rp.1.687.887.542,” katanya.
Ricky menjelaskan, masih di tahun yang sama, pihaknya juga menerima 10 SKK, dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kab Tangerang.
“Itu juga telah selesai dengan pemulihan keuangan negara sebesar Rp.665.967.951,” jelasnya.
Selanjutnya, Ricky menerangkan Kejari Tangerang kembali menerima 28 SKK dari, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang.
“Saat inu sedang berjalan dengan pemulihan keuangan negara sampai dengan saat ini sebesar Rp462.636.994,00,” terangnya.
Baca Juga: Info Loker PT Mayora Indah Tbk, 2 Posisi Dibuka dengan Persrayatan Ini
Ricky menegaskan dari total SKK yang dikerjakannya, Kejari Serang pada pertengahan tahun 2024 ini telah memberikan Bantuan Hukum Nonlitigasi kepada baik dari Lembaga Daerah, maupun Pemerintah Daerah.
“Total kami telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp.2.816.492.487, dari total 39 SKK yang diterima,” tegasnya.
Ricky menambahkan pemulihan keuangan negara yang berhasil dilaksanakan, berkat kerjasama yang baik antara JPN.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan SKK dari pemberi kuasa dengan profesional, optimal berkualitas, dan berintegritas,” tambahnya.***