BANTEN RAYA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak menetapkan dan melantik sebanyak 1035 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 345 Desa di 28 Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, bertepatan di Alun-alun Rangkasbitung, pada Minggu 26 Mei 2024, dengan jumlah keterwakilan perempuan sebanyak 40 persen.
“Jumlah total anggota PPS Pilkada yang dilantik sebanyak 1035 orang, terdiri dari 117 laki-laki 60 persen dan 40 persen perempuan,” kata Kordiv Sosdiqlih, Parmas, dan SDM pada KPU Lebak, Iim Muhaemin.
Iim menjelaskan, semua anggota PPS Pilkada terlantik akan bekerja selama delapan bulan dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil dalam Pilkada 2024.
“PPS Pilkada ini dipilih dari komposisi orang lama yang lama, dan juga orang baru, hal ini sebagai upaya regenerasi penyelenggara pemilu yang akan datang,” ujarnya.
Baca Juga: Hingga April 2024, Warga Lebak Terjangkit Diabetes Tercatat 3.623 Orang
Ia menuturkan, para PPS agar segera menyesuaikan dengan ritme kerja KPU kabupaten, segera melakukan koordinasi dan konsolidasi internal, berkoordinasi dengan pemangku wilayah baik lurah atau kepala desa dan seluruh pemangku kepentingan di wilayah kelurahan.
Selain itu, kata Iim, berkoordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang sebelumnya sudah terbentuk, sebab dalam waktu dekat, yakni awal Juni tahapan penyusunan daftar pemilih untuk pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024, sudah dimulai.
“Dengan tahapan pemetaan TPS (tempat pemungutan suara), rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang jumlahnya tidak sedikit. Maka dari itu, koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi hal penting untuk segera dilakukan PPS terpilih,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini mengatakan, jajaran badan adhoc terutama PPS memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada di tingkat desa. Untuk itu, diharapkan agar PPS terpilih mampu menegakkan nilai dasar organisasi.
Baca Juga: Penderita Diabetes Melitus Tahun 2024 di Kota Serang Melonjak Imbas Pola Hidup
“Yakni dengan menanamkan nilai-nilai profesional, mandiri dan berintegritas, turut menjadi bagian KPU untuk menyelenggarakan Pilkada 2024 sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, berikan pelayanan terbaik kepada peserta, pemilih, maupun seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya. (***)