BANTENRAYA.COM – Maraknya kasus tindak kekerasan yang terjadi pada anak dan perempuan menjadi hal yang sangat memprihatinkan. Pasalnya, banyak kejadian tindak kekerasan yang terjadi di lingkup ruang terbuka dan lembaga formal seperti sekolah atau tempat belajar. Selain itu, pelaku dari tindak kekerasan juga tak jarang melibatkan orang terdekat yang seharusnya dapat menjadi pelindung bagi sesamanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Sitti Ma’ani Nina mengatakan, sepanjang triwulan pertama tahun 2024, pihaknya telah mencatat adanya sebanyak 83 kasus tindak kekerasan yang terjadi di Banten. Jumlah tersebut tersebar di delapan Kabupaten Kota se- Provinsi Banten.
“Untuk laporan yang masuk ke kami, itu selama triwulan pertama ini, ada 83 kasus. Dan itu sudah hampir seluruhnya tertangani,” kata Nina kepada Banten Raya, Selasa (16/4/2024).
Nina mengungkapkan, berdasarkan data tersebut, kasus paling banyak terjadi adalah di wilayah Kota Tangerang yang mencapai 20 kasus. Sementara, untuk kedua tertinggi adalah di Kabupaten Tangerang dengan 15 kasus, Kota Tangerang Selatan 12 kasus, Kota Cilegon 11 kasus, dan Kabupaten Lebak 7 kasus. Serta, Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Kota Serang yang masing-masing 6 kasus.
Nina menjelaskan, saat ini pihaknya tengah terus melakukan sosialisasi dan pencegahan akan kekerasan pada anak dan perempuan. Ia mengatakan, adanya laporan atas kasus tersebut akan memudahkan dalam melakukan pendampingan dan penyelesaian kasus. Sehingga, kata dia, semakin cepat korban melapor, maka akan semakin cepat ditangani.
“Tingginya jumlah kasus bukan berarti buruk, tapi berarti semakin baik tingkat penyelesaian kita. Karena kita semakin cepat penanganannya, dan mungkin jumlah itu bisa saja naik jika ada yang banyak untuk melapor,” jelasnya.
Nina menuturkan, terkait tindak kekerasan terdapat beberapa kategori dan klasifikasinya masing-masing. Hal itu agar pihaknya dapat lebih mudah untuk melakukan penyelesaian dan penanganan kepada korban melalui tindakan gerak cepat. Ia mengatakan, terkait data yang pihaknya terima, angka kekerasan yang terjadi merupakan data yang didapatkan dari Kabupaten Kota melalui aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI).
“Jadi kalau ditanya terkait berapa jumlah perundungan ataupun bullying, kami tidak memiliki data, karena secara kategorinya itu tidak spesifik. Di kami, itu kekerasan ada beberapa kategorinya, seperti kekerasan fisik, psikis, verbal, seksual, ekspolitasi, trafficking, penelarantan, itu. Mungkin, kasus kekerasan seperti di sekolah, ataupun bulyying, itu masuk ke dalam salah satu dari kategori tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut Nina mengatakan, pihaknya mengimbau agar para korban yang mengalami tindak kekerasan, dapat segera melaporkan ke pihak yang berwenang seperti Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan, atau melapor via online melalui aplikasi Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Baca Juga: Timnas Indonesia U23 Kalah 2-0 dari Qatar, Asisten Pelatih Sempat Curiga Ada Main Mata?
“Dengan adanya laporan dari masyarakat, kami dan teman-teman di Kabupaten Kota bisa lebih cepat menangani. Seperti kasus yang di Tangerang terkait psrundungan yang dilakukan oleh anak artis, itu saya yakin kalau penanganannya akan lebih cepat, karena sudah naik ke publik. Makanya kita imbau dan mengajak untuk ayo melapor dan menyampaikan, nanti kami akan tindaklanjuti, kami akan lakukan pendampingan, penjangkauan, bersama-sama dengan teman-teman di Kabupaten Kota,” katanya.
“Dan bahkan, untuk aparatur penegak hukum (APH), itu sudah secara otomatis terkait dengan penanganan pelaku dan korban. Karena korban kan itu butuh pendampingan, apakah butuh rehabilitasi sosial, ataupun kesehatan. Jadi kami lebih banyak pada penyelesaian permasalahan,” sambungnya.
Lebih jauh Nina mengatakan, terkait penangan kasus tindak kekerasan di Banten, sudah mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat dengan diberikannya label Provinsi Layak Anak (PROVILA) untuk Provinsi Banten. Sehingga, ia mengharapkan, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor apabila mengalami tindak kekerasan.
Baca Juga: Aturan Seragam Sekolah dengan Pakaian Adat Belum Bisa Diterapkan di Banten, Ini Penyebabnya
“Banten ini sesuai dengan arahan pak Gubernur, terkait pelaksanaan, penanganan, pencegahan terhadap perlindungan khusus, itu sudah mendapat apresiasi. Makanya kami, mengajak untuk ayo melapor,” pungkasnya. (mg-rafi).***