BANTEN RAYA.COM – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti enggan memberikan komentar terkait dengan dugaan kasus korupsi pda proyek pembangunan breakwater (pemecah ombak) di Pelabuhan Perikanan Cituis, Kabupaten Tangerang.
Padahal, pembangunan breakwater dengan nilai anggaran sebesar Rp3.944.657.000 tersebut dinilai terdapat banyak kejanggalan, mulai dari administrasi hingga fisik pengerjaan proyek.
“Saat ini sedang dalam pendalaman di Kejati, nanti saja ya (tanggapannya- red). Nanti saja, karena saya belum berani berkomentar. Tanya saja ke sana (ke Kejati-red), karena masih pendalaman (oleh Kejati-red),” katanya kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Diketahui, saat ini proyek Breakwater Cituis tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Selain itu, Kejati Banten juga telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan breakwater Cituis menjadi tahap penyidikan. Sejumlah pejabat dan orang yang dicurigai terlibat dalam kasus tersebut sebelumnya juga sudah dimintai keterangan oleh Kejati Banten.
Baca Juga: Rata-rata Lama Menginap Wisatawan di Pandeglang 1,4 Hari, Perputaran Uang Sentuh 50 M
Saat dikonfimasi lebih lanjut, Eli menyatakan bahwa dirinya enggan berkomentar dan menyerahkan segala prosesnya pada Kejati Banten.
“Kita hargai saja prosesnya seperti apa, karena sekarang sudah masuk pada penyidikan oleh Kejati. Kita hargai prosesnya saja. Saya belum berani berkomentar,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Banten Oong Syahroni mengatakan, pihaknya merasa geram akan adanya kasus tersebut. Dikarenakan, proyek yang seharusnya bermanfaat untuk masyarakat malah dimanfaatkan oleh sejumlah oknum yang diduga mengeruk keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
Oong mengatakan, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum dapat menindak tegas dan mencari oknum yang menjadikan proyek tersebut sebagai lahan untuk memperkaya diri.
“Kita tidak mentolelir proyek-proyek strategis yang memang awalnya untuk memberikan manfaat buat masyarakat. Kalau ada oknum yang memanfaatkan, kita tidak terima lah, karena untuk mendapatkan alokasi anggaran saja tidak mudah. Ketika ada yang dimanfaatkan secara tidak baik, dewan juga merasa kecewa,” kata Oong.
Baca Juga: Pasca Lebaran, Harga Daging Ayam Tembus Rp 45 Ribu
Oong menuturkan, dirinya merasa prihatin, karena proyek yang diusulkan oleh pihaknya malah dilaksanakan secara tidak maksimal.
“Selaku anggota dewan, kita merasa prihatin lah. Kalau ada proyek yang bagus, bermanfaat buat masyarakat, dalam pelaksanaannya tidak maksimal. Kalau ada indikasi pidana itu bukan wilayah kita tapi proses hukumnya saat ini masih penyidikan,” tuturnya.
“Tapi kita minta agar aparat hukum bisa menindak secara tegas,” imbuhnya.
Sebelumnya, secara terpisah Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, puhaknya menyerahkan segala prosesnya terkait adanya dugaan korupsi pada proyek tersebut ke Kejati Banten.
Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan dari individu yang diluar prosedur. Padahal, kata dia, proyek tersebut termasuk pada salah satu program strategis daerah.
“Nanti kita lihat (proses penyidikan-red), karena itu prosedurnya hukum. Jadi kita ikuti aturan perundangan,” katanya.
Baca Juga: 83 Kasus Tindak Kekerasan Pada Anak dan Perempuan Terjadi di Banten
“Kita lihat nanti, komponen utama dari aspek penegakan hukumnya. Kalau saya lihat ya perilaku individu dari aparatur yang di luar dari prosedur. Sehingga nanti kita lagi dalami ini dan tentu kejaksaan akan sangat objektif untuk melihat itu. Dan itu bukti bahwa kita terus menegakkan hukum, ini harus dilakukan. Dan itu juga fungsinya kita mendapatkan pendampingan,” sambungnya.
Al Muktabar juga mengatakan, proses penegakan hukum harus terus dilakukan oleh pihaknya. Bahkan, pihaknya tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum ASN atau Pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kita periksa nanti secara kepegawaian dan proses hukum kepegawaian. Karena sebagai pegawai, kita memiliki reward punishment dan tentunya kita tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan itu (hukuman-red) kepada setiap individu pegawai yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (***)
















