BANTENRAYA.COM – Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Edaran terkait penerapan kerja dari rumah atau Work From Home atau WFH bagi pegawai dan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten pasca libur lebaran atau Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Diketahui, SE nomor 12 tahun 2024 tersebut dikeluarkan sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar adanya penerapam jam kerja bagi ASN.
Al Muktabar menyampaikan, selain mengindahkan arahan Presiden, adanya SE tersebut juga sebagai langkah Pemprov Banten dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tanggal 13 April 2024 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
“Untuk mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan pengendalian kemacetan arus lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, bapak Presiden memberikan arahan untuk dilakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN, didukung juga dengan adanya SE dari KemenPAN RB. Pada prinsipnya kita mengikuti aturan yang berlaku,” kata Al Muktabar, Minggu, 15 April 2024.
Baca Juga: Dikawal Relawannya, Achmad Herwandi Daftar Pertama Bakal Calon Walikota Serang di PDI Perjuangan
Dalam SE tersebut disampaikan bahwa, penyesuaian jam kerja melalui WFH dilakukan selama dua hari pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.
Hal itu dimaksudkan untuk memberikan toleransi bagi ASN yang masih dalam perjalanan pulang ke Banten dan terkena macet.
Selain itu, dalam SE tersebut juga disampaikan bahwa, terdapat ketentuan terkait persentase absensi WFH yang tidak boleh melebihi dari 50 persen.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, pemberlakuan WFH hanya diperuntukkan bagi ASN yang sedang sakit atau terjebak macet dalam perjalanan pasca mudik.
Baca Juga: Tak Melulu Incar Politisi, PDI Perjuangan Buka Pendaftaran Bakal Calon Walikota Serang untuk Umum
“Tentu harus didukung dengan pembuktian. Tidak mengada-ada atau disengaja (untuk WFH-red),” kata Nana.
Nana menjelaskan, sebelum adanya SE tersebut. secara umum ASN diwajibkan masuk kerja pada Selasa, 16 April 2024.
Nana juga mengungkapkan, sebelumnya pihaknya juga telah mewanti-wanti agar tidak ada ASN yang menambah cuti pasca libur lebaran.
“Pada dasarnya semua ASN harus masuk pada pada tanggal 16 April 2024, sesuai dengan ketentuan. Namun, dengan adanya SE tersebut, kita berikan toleransi ya, tapi tentu harus dengan bukti yang valid tadi, dan tetap sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Baca Juga: 450.000 Wisatawan Kunjungi Obyek Wisata di Pandeglang Selama Libur Lebaran 2024
Nana juga mengatakan, tidak semua ASN dapat melakukan WFH.
ASN yang bertugas pada pelayanan masyarakat, harus masuk kerja secara WFO.
Nana mengungkapkan, berdasarkan SE Pj Gubernur dan SE KemenPAN RB, terdapat ketentuan terkait persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah untuk dapat diberlakukan WFH.
Nana menjelaskan, untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan paling banyak adalah 50 persen pegawai yang melakuman WFH.
Baca Juga: Oknum Pengelola Event Banten Indie Clothing Diduga Tipu 5 Orang, Kerugian Lebih dari Setengah Miliar
Sementara, untuk bidang yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat, semua pegawai ASN harus masuk secara WFO 100 persen.
“Jadi tidak semua (bisa WFH-red), karena penyesuaian jam kerja dilakukan agar jangan sampai mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.***














