BANTENRAYA.COM – Jam kerja pegawai aparatur sipil negara atau ASN Pemerintah Kota atau Pemkot Serang sedikit mengalami perubahan selama Ramadhan 1445 Hijriah.
Perubahan jam kerja pegawai ASN Kota Serang itu telah diatur dalam Surat Edaran atau SE Nomor 800/044.5-BKPSDM/2024 tentang penetapan jam kerja pegawai pada bulan Ramadhan 2024.
Perubahan jam kerja pegawai ASN Pemkot Serang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Serang Karsono.
Baca Juga: The Impossible Heir Episode 5 dan 6: Jam Tayang, Link Nonton, dan Spoiler
Karsono mengatakan, dalam SE tersebut dijelaskan bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin sampai hari Kamis masuk pukul 08.00, pulang pukul 15.00 WIB. Waktu istirahatnya mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Untuk hari Jumat masuk kerja pukul 08.00-15.30 WIB. Waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.
“Iya kalau hari biasa masuk jam 07.30, pulang sore jam 16.00. Selama Ramadhan ini masuk kerja jam 08.00, pulang jam 15.00 untuk Senin-Kamis. Kalau hari Jumat masuk 08.00-15.30,” ujar Karsono, kepada Bantenraya.com, Selasa 12 Maret 2024.
Karsono menuturkan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah minimal 32,50 jam per Minggu.
Baca Juga: Contoh Teks Kultum Ramadhan 2024 Singkat dan Penuh Makna, Tentang Manfaat Membaca Al-Quran dan Puasa
“Iya ada (pengurangan-red). Kalau hari biasa satu hari 7,5 jam. Satu Minggu 37,5 jam. Selama bulan Ramadhan ini cuma 32,50 jam,” tutur dia.
Karsono menjelaskan, jam kerja pegawai ASN Kota Serang mengalami perubahan agar kinerjanya efektif, dan diharapkan umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan lebih fokus.
“Supaya kerja efektif, dan puasa yang dijalani umat Islam lebih khusu,” jelasnya.
Baca Juga: Pin Merah di Penghargaan Piala Oscar 2024, Tanda Artis Hollywood Dukung Gencatan Senjata di Gaza
Karsono menuturkan, bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diimbau agar tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal penugasan pengawainya agar masyarakat tetap terlayani dengan baik.
“Pegawai RSUD Kota Serang, Puskesmas, BPBD, dan Damkar, contohnya tetap berikan pelayanan supaya masyarakat tetap terlayani,” tutur dia.
Karsono menerangkan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah minimal 32,50 jam per Minggu.
Baca Juga: Selama Ramadhan 1445 Hijriah, Jam Kerja ASN Kota Serang Dipangkas Jadi 32,50 Jam Per Pekan
“Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar tetap melaksanakan tugasnya, dan mengatur jadwal penugasan pengawainya, agar masyarakat tetap terlayani dengan baik” terang Karsono.
Karsono menegaskan, perubahan jam kerja pegawai ASN Kota Serang ini mulai berlaku sejak awal Ramadhan 1445 Hijriah.
“Iya (berlakunya-red) hari ini, karena puasanya mulai hari ini,” pungkas dia. ***