BANTENRAYA.COM – 864 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek berhasil diamankan oleh Lanal Banten pada Selasa, 21 November 2023 sekitar pukul 10.15 WIB.
Rokok illegal tersebut hendak diselundupkan ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai yang termuat dalam 55 kardus itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp 750 hingga 800 juta.
Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Nopriadi menjelaskan, pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman ribuan batang rokok illegal.
Baca Juga: Klarifikasi dari Pihak Developer Mobile Legends tentang Dugaan Dukung Israel, ini Katanya
Berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Satgas ASDP dan Satgas Gurindam 23 Lanal Banten, pihaknya mencurigai sebuah kendaraan yang mengangkut rokok ilegal.
“Kemudian Tim Satgas Gabungan tersebut melaporkan kepada saya selaku Danlanal Banten, kemudian saya memerintahkan untuk melaksanakan penindakan terhadap informasi tersebut,” katanya, Rabu, 22 November 2023.
Setelah diamankan, kata Nopriadi, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua kendaraan roda empat beserta sopirnya yang memuat ribuan batang rokok ilegal tersebut dan berhasil ditemukan puluhan kardus berisi rokok tanpa pita cukai.
“Ditemukan berbagai jenis rokok yang memang tanpa cukai di antaranya bermerek Booster 86 sebanyak 320 ribu batang, jenis Milde sebanyak 32 ribu batang, jenis Aswad 16 ribu batang, jenis Esje 32 ribu batang, jenis SR Premium sebanyak 464 ribu batang, sehingga total seluruhnya 864 ribu batang rokok,” ujarnya.
Baca Juga: Sinopsis Malam Para Jahanam: Film Horor Indonesia Terbaru yang Bikin Bulu Kuduk Merinding!
“Ini berpotensi merugikan negara dalam bentuk cukai estimaai 750 sampai 800 juta rupiah. Kalau total barangnya dari 864 ribu batang itu lebih kurang 1 hingga 1,1 miliar rupiah nilai barangnya, tetapi kalau potensi kerugian cukainya tadi itu,” sambung Nopriadi.
Nopriadi mengungkapkan, ribuan batang rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi yang diterima berasal dari Jawa Timur dan akan dikirimkan ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak.
“Rokok tersebut milik saudara A yang berada di Madura, Jawa Timur. Tujuannya rencana akan dibawa ke Sumatera. Informasi awal yang kita terima ke wilayah Lampung,” ungkapnya.
Saat ini, Lanal Banten juga telah mengamankan sopir beserta kendaraannya berjenis Suzuki APV untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Polling Dukungan Pilpres 2024 Beredar, Anies-Muhaimin Memimpin, Siapa Presiden Indonesia 2024?
Pemeriksaan akan dilakukan oleh Penyidik Bea Cukai sesuai perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Merak Agus Amiwijaya mengucapkan terimakasih kepada Lanal Banten yang telah berhasil menggagalkan pengiriman ribuan batang rokok ilegal tersebut.
Ia juga menegaskan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Walaupun tadi disampaikan sekilas kita lihat jenis barangnya ini pasti tindak pidana, tinggal apakah akan disidik atau tidak sangat tergantung dari pemenuhan unsurnya,” katanya.
“Karena yang ditemukan atau pihak yang bertanggung jawab ini kan sementara hanya sopir, dan informasinya sepertinya halnya kurir atau ekspedisi saja, bukan pemilik barang, karena itu harus didalami,” tambah Agus.
Lantaran barang ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur, Agus mengaku akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di sana untuk kepentingan pendalaman.
“Kita akan informasikan ke teman-teman di Jawa Timur nantinya untuk tindak lanjutnya. Karena kalau memang dari sana barangnya, maka tindak pidananya terjadi di sana,” ujarnya.
Untuk diketahui, perbuatan tindak pidana tersebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 29 Tentang Bea Cukai, di mana pengedar rokok ilegal tanpa cukai dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.***