BANTENRAYA.COM – Dua pelajar di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan menjadi korban miras oplosan.
Pasalnya, dua pelajar Makassar tersebut dicekoki miras oplosan oleh sang pelaku hingga sebabkan meninggal dunia.
Kasus tewasnya dua pelajar Makassar itu pun diungkapkan oleh akun Twitter @jaesahiy, pada Rabu, 1 Maret 2023.
Baca Juga: Ahmad Fahrur Rozi: Jangan Sampai Tidak Bayar Pajak Gegara Kasus Mario Dandy
Akun Twitter @jaesahiy menceritakan kronologi kasus tewasnya dua pelajar di Makassar usai meminum miras.
Diketahui korban disiksa dan dipaksa untuk meminum miras oplosan di sebuah kost-kostan.
Tak hanya sebabkan dua pelajar Makassar itu tewas, ternyata empat anak lainnya sedang kritis.
Baca Juga: Cara Mudah Update Aplikasi PeduliLindungi ke Satu Sehat Mobile Apk Tanpa Takut Data Hilang
“2 Pelajar di Makassar, Kecamatan Biringkanaya, Sulawesi Selatan tewas ketika disiksa dan dipaksa oleh temannya untuk minum minuman keras,” ujarnya.
“Dan 4 Pelajar lainnya saat ini masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di rumah sakit. lokasi kejadian terjadi di kost-kostan,” tambah dia.
Dua pelajar tersebut berinisial AA berusia 15 tahun dan MRP berusia 17 tahun.
Baca Juga: Viral! Begini Nasib Bayi Perempuan yang Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah Pontianak
“Kapolsek Biringkanaya, AKP Andi Alimuddin menyebutkan dua pelajar yang meninggal dunia usai pesta miras oplosan itu adalah AA (15) dan MRP (17). Keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit, namun sayang nyawanya tak tertolong,” sambungnya.
Berdasarkan keterangan akun Twitter @jaesahiy keenam pelajar itu melakukan pesta miras oplosan sebelum akhirnya keracunan.
“Keenam pelajar dan mahasiswa itu sebelumnya menggelar pesta miras oplosan di sebuah indekos di Jalan Sanrangan, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Selasa 21 Februari 2023 malam. Keesokan harinya mereka kemudian menderita sakit perut hingga muntah,” ungkapnya.
Polisi menemukan barang bukti berupa jerigen alkohol dengan kadar 96 persen, botol minuman bersoda, dan borol anggur merah.
“Setelah kejadian itu, pihak kepolisian menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP itu, polisi menemukan sebuah jerigen alkohol dengan kadar 96 persen, sebuah botol minuman bersoda dan sebuah botol anggur merah,” katanya.
Diduga mereka membuat miras oplosan dengan mencampur alkohol, minuman bersoda dan anggur merah.
Namun, pihak kepolisian tidak menindaklanjuti kasus tersebut lantaran pelaku merupakan anak dari salah satu anggota kepolisian.
“tetapi dari kasus tersebut pihak kepolisian tidak menggubris tersangka dikarenakan orang tua tersangka adalah salah satu anggota polisi,” lanjutnya.***