BANTENRAYA.COM – Diketahui bahwa siaran TV analog telah resmi diputus siarannya oleh Kominfo pada Selasa malam pukul 00:00 WIB, 2 November 2022.
Adapun siaran analog dianggap kurang berkualitas sehingga Kominfo segera mengabil keputusan itu untuk mencabut siaran TV analog tersbut dengan istilah metode multiple Analog Switch Off (ASO) dan beralih ke TV digital.
Namun tv digital merupakan tv yang lumayan merocek kantong masyarakat, akan tetapi kominfo meminta kepada masyarakat agar menggunakan tv analog saja jika tidak bisa beralih ke tv digital.
Sehingga Kominfo mengusulkan yang lebih baik dengan keputusannya itu salah satunya menggunakan stopbox agar bisa melihat siaran yang telah hilang.
Lantas keputusan Kominfo tersebut menuai beragam komentar dari kalangan masyarakat pasalnya Set Top Box yang telah dianjurkan itu lumayan harganya sehingga mucul benak yang merugikan.
Tak hanya masyarakat saja yang mengeluhkan keputusan itu bos MNCTV juga menyoroti hal tersbut lataran dirugikan bagi banyak orang yang harus membeli barang tambahan yaitu Set Top Box agar bisa melihat siaran.
Baca Juga: Hary Tanoe Singgung Jokowi Bongkar Cacat Hukum Pelaksanaan TV Digital yang Untungkan Pabrik STB
Dikutip Bantenraya.com dari akun instagarm bos MNCTV @ hary.tanoesoedibjo, ia menyimpulkan dan merasa heran dengan kebijakan migrasi TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO).
Ia menilai pelaksanaan ASO yang saat ini dilakukan masih belum siap sepenuhnya
Di sisi lain juga ia menuturkan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah Undang-Undang (UU).
Padahal menurutnya, perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada tanggal 2 November 2022.
Di samping itu, HT mengatakan, MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi
Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Heboh Begini Isi Surat Acaman Boom Jelang Konser Boyband Asal Korea NCT 127
. “Arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan. Sebagaimana kita ketahui 60% penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog,” jelas salah satu orang terkaya di Indonesia itu, ujar dia.
Hary Tanoe juga menilai ada yang janggal dari sisi hukum.
Di mana, Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan standar ganda.
Satu, untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan dua, untuk wilayah diluar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO.
“Saya pernah menyampaikan hal ini kepada Bapak Presiden bahwa sebaiknya saat ini berjalan simulcast (siaran analog dan siaran digital berjalan bersamaan), sampai masyarakat siap dengan TV digital,” katanya.
Menurutnya jika ingin kebijakan ASO diterapkan, maka penjualan TV analog di pasaran harus disetop. Hal ini agar pada saat masyarakat membeli TV baru, maka yang dibeli otomatis adalah TV digital.
“Keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli STB (set top box) agar dapat menonton siaran digital.
Secara timing kondisi ekonomi sebagian masyarakat kita kurang baik saat ini, karena terimbas pandemi,” jelasnya.
Bahkan, ia mengaku pernah mendengar arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di rapat kabinet agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan yang menyangkut masyarakat luas, termasuk di antara implementasi ASO.***