BANTENRAYA.COM ‐ Perspektif Fiqih Ulama NU terhadap ancaman hukuman mati telah dibahas dalam Muktamar NU Ke-33 di Jombang pada 1-6 Agustus 2015 lalu.
Baru-baru ini, ancaman hukuman mati menjerat mantan Kadiv Propam Polro Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematin Brigadir J.
Ancaman hukuman mati terungkap terungkap setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Selasa 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Rengkuh UEFA Super Cup, Real Madrid Samai Torehan AC Milan dan Barcelona
Ferdy Sambo menjadi etrsangka keempat dalam kematian Brigadir J setelah Bharada E, Bripka RR dan KM.
Adapun peran Ferdy Sambo adalah yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Bharada E yang dimana dalam pelaksanaannya disaksikan RR dan KM.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Dengan sangkaan pasal tersebut maka Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Lalu bagaimana pandangan Islam terkait hukuman mati? Dikutip Bantenraya.com dari Jatim.nu.or.id, hukuman mati dalam Islam tenti telah diatur sedemikian rupa.
Secara tegas, Islam mensyariatkan hukuman mati yang dilakukan atas tindak kejahatan berat tertentu.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Anime One Piece Episode 1029, Terungkapnya Kisah Luffy Kecil
Sebab, tindak kejahatan berat itu mengakibatkan kerusakan besar di masyarakat.
Hukuman mati itu telah diatur dalam Islam dan negara hukum lainnya, meskipun ada beberapa negara yang menolak adanya hukuman mati karena berseberangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam Islam, hukuman mati masuk dalam kategori qishash.
Baca Juga: Panitia Ospek Untirta Dikecam, Jemur Calon Mahasiswa dari Pagi Sampai Sore Tak Boleh Minum
Komisi yang diketuai KH Afifuddin Muhajir ini merumuskan, selain menjadi sanksi atas tindak kejahatan pembunuhan, hukuman mati juga diterapkan untuk berbagai tindak kejahatan berat tertentu.
Dalam pleno Muktamar ke-33 NU itu juga dijelaskan mengapa Islam menertapkan hukuman mati.
Dijelaskan jika hukuman mati menjadi bukti dari upaya serius syariat Islam untuk memberantas kejahatan berat yang menjadi bencana kemanusiaan seperti pembunuhan.
Sanksi hukuman mati dinilai menjadi ganjaran yang setimpal sehingga memberikan efek bagi yang lain untuk tak melakukan hal yang sama. *** (Finka)