Senin, 16 Maret 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dua Mantan Pejabat Bea Cukai Divonis Tinggi

Darjat Nuryadin by Darjat Nuryadin
8 Agustus 2022 | 20:35
Dua Mantan Pejabat Bea Cukai Divonis Tinggi

Majelis hakim membacakan putusan pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin 8 Agustus 2022 DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dua mantan pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta, divonis tinggi oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Senin 8 Agustus 2022.

Terdakwa kasus pemerasan Perusahaan Jasa Titip (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) itu divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa yaitu Eks Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari, dan Vincentius Istiko terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Tipikor Jo pasal 64 ayat KUHP

Baca Juga: Hendak Tawuran Dengan Sajam, 9 Pelajar Diamankan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten Subardi dan kuasa hukumnya, Senin 8 Agustus 2022.

Selain pidana penjara, keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemeirntah korupsi, menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Bea Cukai. Meringankan sopan, mempunya tangung jawab keluarga,” jelasnya.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan oleh kedua pejabat di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Soekarno-Hatta terungkap setelah adanya laporan dari Koordinasi Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca Juga: One Piece Chapter 1056 : The Cross Guild dan Pria Misterius Terkuat

BACAJUGA:

ASDP Indonesia

Dirut PT ASDP Indonesia Tinjau Posko Lebaran 2026, Pastikan Pemudik Dapat Layanan Terbaik

15 Maret 2026 | 19:31
drakor Mad Concrete Dreams

Spoiler Mad Concrete Dreams Episode 2 Sub Indo: Rencana Beresiko Su Jong dan Hwal Song

15 Maret 2026 | 18:45
Drakor Recipe For Love kembali tayang dengan episode terbaru. (Instagram/@kbsdrama)

Spoiler Drama Recipe For Love Episode 14 Sub Indo: Hyun Bin dan Joo Ah Makin Dekat

15 Maret 2026 | 16:12
Content creator Agung Karmalogy minta maaf.

Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

15 Maret 2026 | 15:19

Dari laporan itu, penyidik Kejati melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diamankan dari oknum berinisial VIM sebesar Rp. 1,16 mikiar di brankas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta pada saat penggeledahan.

Usai pembacaan vonis, terdakwa Qurnia menyatakan banding atas putusan majelis hakim, sementara Vincentius masih pikir-pikir. (darjat)

 

Editor: Administrator
Tags: Majelis Hakim
Previous Post

25 Kode Promo GrabFood Terbaru, 9 Agustus 2022: Makan dan Minum Sepuasnya dengan Gratis Ongkir

Next Post

DPRD Kabupaten Serang Minta Aset Eks PT LKM Ciomas Dilelang

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda