BANTENRAYA.COM – Meski program pemutihan pajak kendaraan sudah dilakukan perpanjangan, dari semula 10 April hingga 30 Juni 2025 dan diperpanjangan hingga 31 Oktober 2025. Puluhan mobil milik aparatur sipil negara (ASN) dan kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Banten tercatat masih menunggak pajak kendaraannya.
Hal itu berdasarkan informasi yang diterima Banten Raya dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Serang dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Serang Kota yang sempat melakukan penelusuran pendataan mobil Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) di kantong parkir kantor OPD Pemprov Banten.
Melalui kegiatan tersebut, Samsat Serang Kota menemukan setidaknya sebanyak 24 unit mobil kedapatan belum melakukan daftar ulang atau masih menunggak pajak kendaraannya.
Plt Kepala Samsat Serang Kota, Ratu Ema Mahfudloh menyampaikan, tim penelusuran KBMDU kantong Parkir diturunkan untuk melakukan pendataan mobil di beberapa OPD Pemprov Banten, antara lain Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, BPKAD, Inspektorat, dan Gedung Terpadu di lingkungan KP3B.
“Kami telah melakukan penelusuran dan menemukan 24 unit mobil kendaraan yang belum melakukan daftar ulang, 5 diantaranya merupakan kendaraan dinas atau plat merah. Ini menunjukkan bahwa masih banyak ASN Pemprov Banten yang belum patuh membayar pajak kendaraan,” kata Ema, Kamis, (13/11/2025).
Ema mengatakan, dalam razia di kantong-kantong parkir tersebut, baru 1 unit kendaraan yang langsung melakukan pembayaran pajak usai dilakukan razia. Ia mengimbau kepada seluruh ASN Pemprov Banten yang memiliki kendaraan belum melakukan daftar ulang untuk segera melakukan pembayaran pajak.
“Yang bayar baru 1 dari 24 unit. Kami berharap ASN Pemprov Banten dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi peraturan dan membayar pajak kendaraan,” katanya.
“Kami terus akan melakukan penyisiran dalam rangka kita meningkatkan PAD dan juga memastikan bahwa kendaraan-kendaraan milik ASN sudah lebih dahulu membayar pajak,” tambahnya.
Sementara itu, terpisah, Wakil Gubernur (Wagub) Banten, A Dimyati Natakusumah mengaku geram dengan keberadaan randis-randis dan kendaraan milik ASN yang masih menunggak pajak kendaraannya.
Ia menilai, tindakan tersebut mencoreng teladan aparatur sipil negara (ASN) di mata publik dan akan segera menegur ASN yang tidak bayar pajak dan kendaraan dinas yang tidak dibayarkan pajaknya.
BACA JUGA : Samsat Cikokol Gelar Razia, Penunggak Pajak Bisa Bayar Ditempat
“Mobilnya nunggak pajak? Ya nggak boleh. Nanti saya tegur itu. Nggak boleh, itu nggak memberikan contoh yang baik,” tegas Dimyati.
Dimyati juga mengatakan, ASN harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap kewajiban membayar pajak, apalagi untuk kendaraan dinas yang dibeli dari uang negara.
“Walaupun itu mobil milik pemerintah, harus yang terdepan dalam membayar pajak. Kan mereka (ASN, red) nggak beli mobil kan? Orang yang beli mobil aja harus bayar pajak, ini nggak beli mobil, nggak mau bayar pajak. Itu namanya, terlalu,” tegasnya. (***)

















