BANTENRAYA.COM – Upah atau gaji PPPK Paruh Waktu dipastikan tetap akan sesuai yang diterimanya saat menjadi honorer.
Kendati dalam aturan dimungkinkan menerima dalam skema upah minimum. Namun, secara tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tetap akan memberikan upah yang sama saat PPPK Paruh Waktu masih menjadi honorer.
Artinya, hanya statusnya saja PPPK yang akan diubah memiliki nomor induk pegawai (NIP). Namun, secara kesejahteraan masih akan tetap saja.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dalam diktum Sembilan Belas, Dua Puluh dan Dua Puluh Satu diatur ketentuan soal gaji PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA :Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan
Sembilan Belas: PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Dua Puluh: Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada diktum ke Sembilan Belas dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dua Puluh Satu: PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika mengacu pada upah sekarang yang diterima, honorer di Kota Cilegon hanya menerima Rp2,5 juta per bulan.
Dimana, upah tersebut terdiri dari Rp2 juta gaji dan Rp500 tunjangan setiap bulannya.Sementara untuk guru, rata-rata gaji hanya Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta saja per bulan.
BACA JUGA : 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing
Dalam berbagai kesempatan, Walikota Cilegon Robinsar menegaskan, tidak akan ada penambahan gaji untuk para honorer. Sebab, para honorer menjadi PPPK Paruh Waktu hanya statusnya saja yang diubah.
“Memang kalau keputusannya hari ini sekedar mengangkat saja. Tidak ada kenaikan tunjangan apapun. Mengacu kebijakan peraturan Menteri bahwa itu perihal penggajian itu boleh dengan yang sudah diterima hari ini,” tegasnya.
Robinsar menyatakan, akan ada sebanyak kurang lebih 3.500 honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu di Kota Cilegon.
“Jadi memang kemarin sudah kita angkat semua itu sebagai paruh Waktu,” pungkasnya. (***)
















