BANTENRAYA.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menyegel restoran mie gacoan yang berada di Kecamatan Ciruas.
Penyegelan dilakukan pada Selasa 1 Oktober sekitar pukul 19.00 WIB karena manajemen mie gacoan belum mengutus izin dan menghiraukan imbauan Satpol PP.
Penjelasan Mie Gacoan Disegel
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Mochamad Yagi Susilo mengatakan, pihak manajemen mie Gacoan bandel karena menghiraukan imbauan dari Pemkab Serang.
“Jadi dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) memberikan imbauan agar tidak beroperasi, namun masih buka dan beraktivitas,” ujarnya, Rabu 1 Oktober 2025.
BACA JUGA : Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin
Ia menjelaskan, karena membandel akhirnya dinas Satpol PP menyegel sesuai arahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Zaldi Dhuhana.
“Akhirnya Pak Sekda memerintahkan kami, kalau SOP itu 13 hari, namun tidak mungkin perizinan 13 hari itu selesai. Akhirnya dari Satpol PP bersama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) menutup menutup,” katanya.
Yagi menuturkan, adapun dokumen yang harus dilengkapi oleh managemen Mie Gacoan seperti izin persetujuan pembangunan gedung (PPG) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Kemudian izin lingkungan hidup dan sertifikat laik fungsi (SLF). Intinya tetap harus Mie Gacoan harus melaksanakan perizinannya dulu, setelah dilengkapi segel ini kita buka,” jelasnya.
Terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Serang Yadi Priadi Rochdian mengatakan, Pemkab Serang sudah melakukan pemeriksaan bersama-sama.
BACA JUGA : Heboh! Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka, Buntut Kasus Putar Lagu Tak Bayar Royalti
“Mie Gacoan memang sudah dilakukan pemeriksaan bersama terkait perizinan, karena memang itu belum melengkapi izin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyegelan merupakan tindakan yang pas supaya Mie Gacoan segera melengkapi perizinan sehingga dapat beroperasi kembali.
“Ada penindakan supaya membuat izinya dulu. Tapi yang pasti karena belum ada izin, sehingga mereka menyelesaikan perizinan,” katanya. (***)