Minggu, 14 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 14 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jika Tuta Tak Dibayarkan, Guru Provinsi Banten Ancam Adukan ke PTUN

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
7 Juli 2025 | 19:05
Jika Tuta Tak Dibayarkan, Guru Provinsi Banten Ancam Adukan ke PTUN

Perwakilan guru di Provinsi Banten yang hendak berdialog dengan Pemprov Banten pada Senin, 7 Juli 2025. Tohir/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Forum Silaturahmi Guru SMA, SMK, dan SKh Banten tetap menginginkan agar tunjangan tugas tambahan atau tuta selama enam bulan terakhir sejak Januari hingga Juni 2025 dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten.

Hal itu akan menjadi salah satu poin yang akan disampaikan forum tersebut saat akan berdialog dengan jajaran Pemprov Banten.

Forum Silaturahmi Guru SMA, SMK, dan SKh Banten merupakan organisasi aliansi yang terdiri dari sejumlah organisasi keguruan seperti Ikatan Guru Indonesia (IGI) Banten, Komunitas Guru Penggerak (GP), AG ASN, Forum Guru Banten (FGB), Forum MGMP, Forum Wakasek, dan segenap elemen guru Banten.

Guru-guru ini gigih menyuarakan agar tunjangan tuta yang merupakan hak mereka dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Baca Juga: Harga Beras di Pasaran Lampaui HET, Pemprov Banten Gelontorkan Beras Medium

Menurut Tatjeri, salah seorang anggota Forum Silaturahmi Guru SMA, SMK, dan SKh Banten, saat ini para guru masih mematangkan apa saja pointer yang akan menjadi aspirasi para guru ketika akan berdialog dengan Pemprov Banten yang akan dinahkodai oleh Plh Sekda Banten Deden Apriandhi, namun salah satu tuntutan yang akan disampaikan adalah tentang tuta yang hingga enam bulan ini belum dibayarkan.

“Tuntutan pertama kami tentu saja bayarkan tuta,” kata Tatjeri, Senin, 7 Juli 2025.

Tatjeri menyatakan, selama ini tidak pernah ada pemberitahuan kepada para guru akan adanya rencana penghilangan anggaran tunjangan tuta pada tahun 2025 ini.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan, Pejabat Pemkab Serang Disanksi Turun Pangkat

Menurutnya, penghapusan tuta tidak masuk akal apabila tunjangan yang selama ini ada hilang begitu saja.

Apalagi, hingga saat ini peraturan gubernur tentang tuta masih berlaku dan belum ada revisi atau bahkan penghapusan peraturan gubernur tersebut yang menyatakan bahwa tuta dihapuskan.

Karena itu, para guru pun menyatakan tidak punya andil kesalahan apa pun dalam hilangnya tuta pada APBD 2025.

Kesalahan itu justru ada pada Pemprov Banten sendiri yang melakukan penganggaran.

“Jadi kesalahan berasal dari yang melakukan penganggaran,” katanya.

Bila tuta yang enam bulan dibayarkan, para guru pun setuju dihapuskan di APBD Perubahan 2025.

Baca Juga: Bisnis Konveksi Rumahan di Kabupaten Lebak Banjir Order Jelang Tahun Ajaran 2025-2026

Namun, tuta itu dimasukkan ke APBD Perubahan dalam alokasi anggaran tunjangan kinerja.

“Tidak apa-apa kalaua dihapus dari Juli tapi di perubahan dimasukkan ke tukin,” katanya.

Bila tunjangan tuta tidak dibayarkan, maka para guru mengancam akan membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN atau bahkan ke Mahkamah Konstitusi atau MK karena peraturan gubernur masih berlaku.

Selain menuntut pembayaran tunjangan tuta selama enam bulan, para guru juga akan menuntut keadilan dan kesetaraan tunjangan kinerja atau tukin antara guru dengan pejabat struktural.

Baca Juga: Jalan Maja – Cisoka jadi Tempat Parkir Truk Galian C, Warga Sebut Pemkab Lebak Tak Tegas

Pasalnya, saat ini tunjangan bagi guru masih sangat jauh bila dibandingkan dengan pejabat struktural yang golongannya sama dengan guru.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti membenarkan bahwa tunjangan tuta tidak dianggarkan pada APBD 2025.

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

Ini menjelaskan mengapa selama enam bulan terakhir pada tahun 2025 ini mengapa tunjangan tuta tidak kunjung cair seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

“Sudah tidak dianggarkan pada APBD murni 2025,” kata Rina.

Baca Juga: PBB Rilis Daftar Perusahaan yang Terlibat Genosida Israel di Gaza, Cek Ada Apa Saja?

Rina pun menjelaskan mengapa tuta tidak lagi dianggarkan pada APBD murni 2025. Dia mengungkapkan, ada dua aturan yang mengatur tentang tugas tambahan guru.

Kedua aturan itu adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise, dan Teknologi RI Mendikbudristek (Kepmendikbudristek RI) Nomor 495/M/2024 tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah.

“Ada aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang mengatur tentang tugas tambahan bagi guru yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja,” ujar Rina.

“Selanjutnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Mendikbudristek (Kepmendikbudristek RI) Nomor 495/M/2024 tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah yang mengatur ekuivalensi tugas tambahan dengan beban kerja jam tatap muka dalam satu minggu,” lanjutnya.

Baca Juga: Jadwal Tayang Clash of Champions Season 2 Episode 4 dan 5: Makin Tak Sabar, Siapa yang Bakal Lolos?

Membaca dan menyimak aturan-aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tugas tambahan yang diberikan kepada guru merupakan bagian dari tugas guru.

Dengan demikian, tugas tambahan itu bukan tugas di luar tugas yang seharusnya dilakukan guru. Melainkan melekat pada tugas sebagai guru.

Dengan kata lain, tugas tambahan yang diberikan kepada guru itu sesungguhnya juga adalah tugas pokok dari apa yang seharusnya dilakukan oleh para guru.

Karena tugas tambahan itu sama dengan tugas pokok, sehingga tidak seharusnya ada honorarium atau penghasilan tambahan yang didapatkan guru ketika menjalankan tugas tambahan tersebut.

Baca Juga: Bisnis Pewangi Pakaian di Kota Serang Semakin Menjanjikan, Sebulan Ludes 500 Liter

“Dengan aturan-aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tugas tambahan bagi guru merupakan tugas pokok guru, sehingga honorarium/ jasa tenaga pendidikan tugas tambahan guru diindikasikan duplikasi dengan tunjangan profesi guru/ tambahan penghasilan guru yang mendasarkan perhitungannya dari beban kerja guru,” kata Rina.***

Editor: Administrator
Tags: BantenguruPTUNTuta
Previous Post

Heboh Obat Batuk Sirup Ada Kandungan Alkohol, Netizen: Jadi Selama Ini Minum-minuman ‘Haram’?

Next Post

Wakil Walikota Minta Pejabat Pemkot Cilegon Hilangkan Ego Sektoral, Disebut Ada Kadis dan Kabid Tak Akur

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Popular

  • Dito Ariotedjo

    Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Jadwal Timnas Voli Putri vs Thailand di Semifinal Voli SEA Games 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percantik Lingkungan, Eks Bangli dan RTH Perumahan BBS 3 Dibersihkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Panggil ke Piala Afrika 2025, Pablo Ganet Absen untuk Persita Kontra Persik dan Arema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Serang Larang Pejabat di Pemkab Cuti Selama Periode Nataru, Sanksi Pelanggar Sudah Disiapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

persib bandung

Preview Malut United vs Persib Bandung, Lupakan Kawan di Laskar Kie Raha

14 Desember 2025 | 11:30
tenis meja

Pertandingkan Dua Nomor, Turnamen Tenis Meja MIERT Cup I 2025 Suskes Digelar

14 Desember 2025 | 11:29
Aya Balqis

Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

14 Desember 2025 | 10:36
jule

Masih Belum Kapok! Julia Prastini Alias Jule Diduga Selingkuh dengan Suami Temannya Asal Malaysia

14 Desember 2025 | 10:29

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda