BANTENRAYA.COM – SM, pria berusia 30 tahun yang berprofesi sebagai guru agama pada salah satu yayasan setingkat Sekolah Menengah Pertama atau SMP di Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi.
SM diduga mencabuli dan menyetubuhi 8 siswinya.
“Sementara setelah didalami, korban sebanyak 8 orang murid, salah satunya memang ada perbuatan persetubuhan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala pada Jumat, 13 Juni 2025.
Dalam aksinya, Robert menjelaskan, pelaku mulai dari memanggil korban satu persatu hingga mengajak korban mengecek toren air yayasan.
“Setelah itu, si korban diajak ke suatu ruangan kelas sehingga dilakukanlan pencabulan terhadap siswi tersebut,” imbuhnya.
Baca Juga: Ketua PAN Banten Irna Narulita Minta Doa dan Dukungan Masyarakat
Berdasarkan keterangan pelaku SM, dirinya melakukan perbuatannya itu sejak tahun 2024 dengan modus memeberikan masukan ketika para siswi curhat kepadanya.
“Saya mengajar di semua kelas, bisa dibilang BTQ kalau malam itu biasa ngajarin ngaji kitab, saya melakukan pencabulan ini kepada 8 orang dari kelas 7 sampai kelas 8, saya melakukan itu dari tahun 2024,” terangnya.
SM juga mengungkapkan dirinya memiliki ketertarikan terhadap korban.
Ia mengaku tergoda setelah merasa dekat dengan para korban.
Mirisnya lagi, SM sendiri mengakui bahwa ia telah memiliki seorang istri.
Baca Juga: Film Perayaan Mati Rasa Sedang Tayang di Netflix, Cek Sinopsis dan Daftar Pemain
“Karena tadi itu saya sering kumpul dengan mereka sering gabung dengan mereka akhirnya saya tidak bisa menahan hawa nafsu,” ungkapnya.
Selain melakukan penangkapan terhadap SM, kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kerudung dan pakaian luar-dalam para korban.
Atas perbuatannya, kepolisian menjerat SM dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***