BANTENRAYA.COM – Mantan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten Teguh Akbar Idham dilaporkan ke Polresta Serang Kota, Senin 9 Desember 2024. Teguh dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dengan mengatasnamakan PWI Banten.
Plt. Ketua PWI Provinsi Banten, Junaidi mengatakan, kasus dugaan penipuan dengan mengatasnamakan PWI Banten itu terjadi pada 21 November 2024 lalu. Saat itu, Teguh dan kawan-kawan yang merupakan mantan anggota PWI Banten menerbitkan dan mengedarkan dokumen dengan kop PWI Banten.
“Ada undangan berkaitan dengan literasi media dan dokumen yang ditandatangani oleh Teguh Akbar Idham dan Iman Esa Firmansyah pada tanggal 21 November 2024,” ujarnya usai membuat laporan pengaduan.
Baca Juga: FEB Uniba Bahas Transformasi Digital dan Penggunaan AI, Menuju Era 5.0
Junaidi menjelaskan, acara tersebut melibatkan guru di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Serang. Setiap perwakilan sekolah diminta untuk mengikuti kegiatan tersebut dan mengirim satu orang perwakilan.
“Informasinya ada biaya yang dikenakan biaya Rp500 ribu (untuk mengikuti kegiatan-red),” ujar warga Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) ini.
Kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada Kamis 5 Desember 2024. Lokasinya, di Taman Wisata (MBS) tepatnya di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. “Untuk kegiatannya di MBS,” ujarnya.
Baca Juga: Program Sekolah Lapang Pertanian Holtikultura di Sawah Luhur Panen 13,5 Ton Bawang Merah
Junaidi menegaskan, kegiatan yang mengatasnamakan PWI Banten itu ilegal. Sebab, pihaknya tidak pernah pernah mengadakan acara tersebut. “Untuk diketahui Teguh Akbar Idham dan kawan-kawan itu bukan lagi sebagai anggota dari PWI Provinsi Banten terhitung sejak tanggal 26 September 2024,” katanya.
Teguh diakui Junaidi telah diberhentikan sebagai pengurus PWI Banten berdasarkan Surat keputusan pengurus pusat persatuan wartawan indonesia Nomor: 275-PLP/PP-PWI/2024, tentang pencabutan kartu tanda anggota PWI. “Sudah ada surat keputusannya (pencabutan sebagai anggota PWI-red),” ungkapnya.
Junaidi menambahkan, pihaknya sampai saat ini merupakan pengurus PWI Banten yang sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000946.AH.01.08. tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia.
Surat keputusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 09 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo Rahadian Muzhar. “Kepengurusan kami sah dan diakui negara,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ps Kasi Humas Raden M Maulani mengaku akan mengroscek laporan pengaduan dengan Nomor: TBL/309/XII/RES 1.11/Sat Reskrim Polresta Serang Kota/2024 tersebut. “Saya cek dulu,” tuturnya.
Tadi malam, belum ada tanggapan Teguh atas laporan tersebut. Hingga pukul 19.55 WIB, panggilan dan pesan WhatsApp yang dikirimkan Radar Banten, tidak direspons Teguh. (fam-nrl/nda)***