BANTENRAYA.COM – Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman ikut mendesak kepada developer atau pengembang PT Putra Windu agar menghentikan sementara pembangunan ruko di lahan Perumahan Lebak Indah, Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Pembangunan ruko tersebut berimbas terhadap fasilitas sosial atau fasos dan fasilitas umum atau fasum Perumahan Lebak Indah, Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Desakan penghentian pembangunan ruko itu terungkap dalam acara audiensi dengan Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Heni Sulastri, dan beberapa anggotanya di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Selasa 8 Oktober 2024.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, belum ada bukti kuat jika lahan yang dibangun ruko oleh developer merupakan aset milik Pemkot Serang.
Baca Juga: Balita Penderita Gizi Buruk di Mekarjaya Pandeglang Meninggal Dunia
“Belum. Dan tadi sudah dijelaskan oleh Pak Adietya (Perkim) bahwa itu katanya bukan aset Pemerintah Kota Serang dengan dasar surat-surat yang memang ditampilkan,” ujar Muji, kepada Bantenraya.com.
Kata dia, warga Lebak Indah pun menanyakan kepada Pemkot Serang karena sebelumnya terpasang plang bertuliskan prasarana sarana utilitas atau PSU serta fasum, namun plang bertuliskan PSU tersebut tiba-tiba hilang.
“Mungkin masyarakat juga melihat karena tadinya ada plang PSU. Tiba-tiba plang PSU itu dipindahkan nggak tahu ke mana, sehingga masyarakat menanyakan. Dan tiba-tiba ada pembangunan ruko,” ucap dia.
Muji meminta pembangunan ruko agar dihentikan sementara, sebab pembangunan ruko berdampak terhadap fasum dan fasos perumahan Lebak Indah.
Baca Juga: Warga BBS 2 Temukan Kukang Jawa, Hewan Langka yang Harus Dilindungi
“Ada fasos fasum yang memang terimbas pembangunan itu. Contohnya katanya jalan kena juga, posyandu, drainase, tentunya itu adalah jelas aset dari pada Pemerintah Kota Serang,” jelasnya.
Ia berharap jika memang pembangunan ruko terdampak terhadap lingkungan warga, maka agar dihentikan untuk sementara waktu.
Harapan saya kalau memang itu ada imbasnya lebih baik untuk dihentikan dulu kalau memang itu betul. Kalau memang imbas dari pada pembangunan ruko itu jalan kena, drainase, resapan air itu juga memang harus dikaji dulu,” tegas Muji.***