BANTENRAYA.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon Polda Banten berhasil meringkus salah satu anggota geng motor, Senin 22 Januari 2024.
Penangkapan anggota geng motor tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Cilegon di Aula Polres Cilegon, Kamis 25 Januari 2025.
Dalam aksinya, geng motor tersebut melakukan kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan tangan korban RA (22) harus diamputasi.
Baca Juga: Pemerintah Wacanakan KPR Bisa Sampai 35 Tahun, Pengamat Ekonomi Beri Warning Soal Bunga
Adapun yang menyebabkan tangan korban RA harus diamputasi disebabkan sabetan garaga yang dilayangkan tersangka ADP (18).
Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat kepada korban tersebut terjadi pada Minggu 7 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Pasar Kelapa Kavling Blok F RT 005 RW 008 Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon.
Saat itu korban bersama temannya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dan melintas di perempatan jalan tersebut.
Di sana mereka bertemu pelaku ADP, KV, AR, AM dan OT dan 15 orang lainnya yang tergabung dalam kelompok Areka (Anak Remaja Kalem).
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri mengatakan, pelaku dan kelompoknya sudah memegang senjata tajam jenis celurit, garaga, samurai dan corbek.
“Pelaku ADP yang berboncengan dengan OT mengejar korban RA, kemudian menyabetkan garaga yang dipegangnya sebanyak dua kali,” katanya.
Syamsul menjelaskan, sabetan pertama mengenai punggung korban, sehingga korban mencoba melakukan perlawanan.
Karena mendapat perlawanan, sambungnya, si pelaku kembali menyabetkan garaganya yang mengenai pergelangan tangan kanan korban.
Baca Juga: 4 Wisata Gratis di Banten yang Wajib Dikunjungi, Nomor 4 Padukan Wisata Alam dan Buatan
“Sabetan tersebut hampir membuat tangan korban putus, yang akhirnya medis mengamputasi pergelangan tangan itu,” ungkapnya.
Ia menerangkan, pasca melakukan aksi tersebut, pelaku dan yang lainnya membubarkan diri dan semua senjata dikumpulkan KV untuk disimpan.
Lebih lanjut Syamsul menambahkan, pelaku bersama dengan KV, AR, AM dan OT pergi menuju Anyer.
“Mereka sempat bersembunyi di daerah Petir, Serang dan melanjutkan persembunyiannya sampai ke Bogor,” tuturnya.
Baca Juga: Cara Klaim Saldo Dana Gratis Rp 250.000 dari Google Survei Berhadiah Tanpa Link DANA Kaget
“Di Bogor mereka bersembunyi sekitar enam hari, lalu dijemput keluarga dan disembunyikan di rumah nenknya di Labuan, Pandeglang,” lanjutnya.
Syamsul mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pihaknya karena mendapat informasi dari masyarakat sekitar.
“Jadi kita tangkap di rumah neneknya, pada Senin (22 Jauari 2024) pukul 02.00 WIB. Untuk para pelaku yang lain masih kita cari dan sudah diterbitkan DPO (daftar pencarian orang_red),” tegasnya.
Baca Juga: Anggaran Minim, Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Kota Serang Terseok-seok
“Barang bukti yang kita amankan satu kwitansi berobat atas nama korban dan satu unit kendaraan sepeda motor,” tambahnya.
Atas perbuatan kekerasan dan penganiayaan itu, ADP dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun dan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
Sementara itu, tersangka ADP mengatakan, aksinya tersebut dilakukan dengan sadar karena korban sudah pindah genk ke Cilegon Untuk Santai (CUS).
Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Serahkan Pesawat Hercules ke Presiden Jokowi
ADP mengakui, dirinya yang menyabet tangan korban sampai hampir putus tersebut.
“Saya tidak dipengaruhi alkohol saat itu. Saya tergabung di genk Areka dan dia di genk CUS. Saya menyesal,” pungkasnya. ***