BANTENRAYA.COM – Artikel ini membagikan informasi syarat dan biaya nikah di KUA tahun 2024.
Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi salah satu pilihan untuk bisa menghemat biaya pernikahan, namun masih tetap menjadi momen yang sakral dan khidmat.
Menikah merupakan salah satu momen paling penting dalam kehidupan setiap orang. Sebelum melangkah ke pelaminan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu, termasuk proses pernikahan itu sendiri.
Ada beberapa hal penting yang harus diketahui, dan perlu dipersiapkan supaya proses pernikahan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.
Baca Juga: Ingin Lancar dan Handal Nyetir Mobil? Tri Jaya Tawarkan Kursus Mengemudi Hemat dan Mudah
Dalam artikel ini, berdasarkan informasi yang dikutip Bantenraya.com dari Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 telah menetapkan persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUA, termasuk dokumen yang diperlukan dan prosedurnya.
Di sisi lain, biaya pernikahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 yang terkait dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya nikah di KUA adalah gratis selama dilangsungkan pada hari dan jam kerja. Namun, bila pengantin hendak melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya Rp600 ribu.
Baca Juga: Masa Kampanye Telah Usai, Bawaslu Kota Serang Tertibkan APK di Masa Tenang Pemilu 2024
Syarat Nikah di KUA Tahun 2024
Calon mempelai diwajibkan untuk melampirkan dokumen tertentu saat mengajukan permohonan pernikahan, yaitu:
-Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.
-Surat keterangan menikah (model N1).
-Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).
-Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).
Baca Juga: Gunakan Kren, Bawaslu Cilegon Tertibkan APK di Masa Tenang Jelang Pemilu 2024
-Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).
-Syarat nikah di KUA selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7). -Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.
-Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.
-Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.
Baca Juga: 12 Kode Voucher Shopee Hari Ini 11 Februari 2024, Borong Diskon dan Cashbacknya Sekarang!
-Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.
-Syarat nikah di KUA berikutnya mengenai surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).
-Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU Nomor 7 tahun 1989.
-Syarat nikah di KUA yang terakhir adalah surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).
Baca Juga: TERBARU! Link DANA Kaget 11-12 Februari 2024, Gratis Saldo Rp100 Ribu Tanpa Apk Game Penghasil Uang
Lalu calon mempelai pria ada persyaratan yang harus dilengkapi yaitu:
-Berusia minimal 19 tahun
-Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4
-Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.
-Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai laki-laki selanjutnya ialah mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.
-Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
-Fotocopy KTP elektronik.
Baca Juga: Salam Demokrasi! Inilah 15 Kata-kata Ajakan Pencoblosan Saat Pemilu 2024, Singkat dan Anti Golput
-Fotocopy akta lahir.
-Fotocopy kartu keluarga.
-Pas foto 3×2 latar belakang merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar).
-Atau pas foto 3×2 background biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama.
-Syarat nikah di KUA 2022 bagi laki-laki berikutnya ialah surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
-Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
-Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Kemudian bagi mempelai wanita ada persyaratan yang harus dilengkapi yaitu:
-Berusia minimal 19 tahun.
-Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
-Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.
-Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai.
-Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai wanita selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
-Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.
-Fotocopy KTP elektronik.
-Fotocopy akta lahir.
-Syarat nikah di KUA 2022 bagi perempuan yang tak kalah penting adalah fotocopy kartu keluarga.
-Pas foto 3×2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). -Atau pas foto 3×2 background biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama.
-Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
-Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
-Syarat nikah di KUA 2022 bagi wanita yang terakhir ialah dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Baca Juga: GRATIS! Link Download Desain Banner KPPS Pemilu 2024, Format CDR, JPEG dan PNG Siap untuk Dicetak
Cara nikah di KUA Tahun 2024
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk bisa menikah di KUA:
1. Meminta Surat Pengantar Pernikahan dari RT setempat
2. Membawa Surat Pengantar dari RT ke Kantor Kelurahan
3. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan ke KUA di kota masing-masing
4. Data Diperiksa Oleh Petugas KUA Petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah yang sudah disetorkan
5. Tentukan hari dan waktu akad nikah di KUA
Baca Juga: PAKAI SEKARANG! Kumpulan Link Twibbon Selamat Datang Bulan Syaban 1445 H Desain Islami dan Elegan
Demikianlah syarat dan biaya bikah di KUA tahun 2024 yang perlu diketahui oleh para calon pengantin. Semoga bermanfaat. ***



















