BANTENRAYA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, masa jabatan Penjabat atau Pj Gubernur paling lama hanya 1 tahun.
Hal tersebut disampaikan Mendagri saat acara pelantikan 5 Pj Gubernur di Ruang Sasana Bhakti Gedung C lantai 3 Kemendagri, Kamis 12 Mei 2022.
Adapun mereka yang dilantik adalah Pj Gubernur Banten, Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten).
Selanjutnya, Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin (Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM).
Pj Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri).
Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga).
Baca Juga: Trial Test Rekrutmen Bersama BUMN, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
Dan Pj Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri).
Mendagri dalam sambutannya mengatakan, sesuai undang-undang jabatan Pj berlangsung atau dilaksanakan paling lama 1 tahun.
“Dan Undang-undang menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau dengan orang yang berbeda,” ujarnya dikutip Bantenraya.com dari YouTube Kemendagri RI, Kmais 12 Mei 2022.
Baca Juga: Sejak Kapan Hari Perawat Internasional Dirayakan? Ini Sejarah Singkatnya
Oleh karena itu, pemerintah pusat akan melaksanakan mekanisme evaluasi kepada para Pj Gubernur.
“Penjabat wajib untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban per 3 bulan sekali kepada bapak presiden melalui Mendagri,” katanya.
Tito juga menyampaikan, meski betrindak sebagai kepala daerah namun Pj Gubernur memiliki kewenangan yang berbeda dengan pejabat definitif.
Ada sejumlah keterbatasan yang dimiliki seorang Pj Gubernur meski tetap bisa dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Mendagri.
“Ada 4 bidang, 4 bidang itu bisa dilaksanakan dengan konsultasi kepada Mendagri dan saya akan memberikan sepanjang seusia aturan undang-undang,” tegasnya. ***
















