BANTENRAYA.COM – Para siswa yang ikut demo mahasiswa yang digelar hari ini, Senin 11 April 2022 bakal menerima sanksi tegas.
Para siswa akan dikenakan hukuman drop out (DO) jika nekat ikut bergabung demo mahasiswa hingga terancam hukuman 6 tahun penjara.
Seperti diketahui, aksi demo hari ini akan digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
Baca Juga: Contoh Teks Ceramah Pendek Ramadhan Menjelang Buka Puasa, Apakah Sabar Ada Batasnya?
Adapun tempatnya bergeser dari rencana awal di Istana Negara menjadi ke Gedung DPR MPR.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @siberpoldametrojaya yang diunggah Senin 11 April 2022, terdapat postingan yang menyebut ada sanksi tegas bagi siswa yang ikut demo 11 April.
“Tegas!!! Seluruh guru di DKi Jakarta melarang siswa/siswinya mengikuti demo 11 April 2022,” tulis akun @siberpoldametrojaya.
Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Sendiri dan Berjemaah, Tulisan Arab dan Latin Serta Waktu Melakukannya
“Jika terdapat siswi yang melanggar, pihak sekolah akan memberikan sanksi berat yaitu DO dari sekolah,” imbunya.
Dalam slide berikutnya diperlihatkan pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim yang juga tak
“Baik guru, kepala sekolah, dan orangtua. Jangan sampai orangtua tidak tahu anaknya mengikuti unjuk rasa,” tulis akun @siberpoldametrojaya.
Baca Juga: Download Aplikasi Al Quran di Sini, Praktis dan Bisa Dibaca saat Perjalanan
Apabila siswa nekat ikut demo, secara otomatis dirinya telah melanggar pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman pidana.
Pasal 160 KUHP yang berbunyi ‘Barang siapa dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum’.
‘Melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut Undang-Undang atau perintah yang sah’.
Baca Juga: Link Download Game GTA Chinatown Wars, Mainkan di Smartphone Andorid!
‘Selanjutnya diberikan menurut peraturan Undang-Undang dihukum penjara enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah’. ***


















