BANTENRAYA.COM – Tujuh terdakwa pengeroyok Ustadz di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Desa Sukamenah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara.
Vonuis untuk pengeroyok ustadz tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu 7 Agustus 2024.
Ketujuh pengeroyok ustadz tersebut yaitu Roni Simare Mare, Perari Sihombing, Rifando Harinria Purba, Freddy Manurung, Iwan Siahaan, Rock Fransiskus Siagian, dan Merdeka Eko Chandra.
Majelis Hakim yang diketuai Lilik Sugihartono mengatakan ketujuh oknum Bank Keliling tersebut, terbukti melakukan pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 2 tahun dan 10 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Majelis Hakim kepada para terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Youlliana Ayu Puspita.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang, sebelumnya oknum Bank Keliling itu dituntut masing-masing pidana penjara selama 4 tahun.
Baca Juga: 3 Pemuda Tenggelam di Pantai Lippo Carita Pandeglang, 1 Orang Dinyatakan Hilang
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, bernuansa sara. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan berterus terang, mengakui kesalahannya,” terangnya.
Diketahui, kasus penganiyaan itu terjadi pada Minggu 31 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Serang-Pandeglang Desa Sukamenah Kecamatan Baros Kabupaten Serang.
Penganiyaan itu bermula saat Ustadz Muhyi bersama Taufik Hidayat dan Ilham beserta rombongan lainnya hendak pulang ke Pandegelang dari Rumah Sakit di Banten dengan menggunakan mobil yang dikemudikan oleh Ilham.
Setibanya di Jalan Raya Serang – Pandeglang, bertemu dengan segerombolan orang yang tidak dikenal konvoi menggunakan sepeda motor dan menghalangi jalan mobil untuk mendahului.
Merasa terhalangi, Ilham berusaha mendahului ketujuh terdakwa. Namun salah satu terdakwa memukul kaca sepion mobil.
Setibanya di depan Alfamart Baros, Ilham memberhentikan kendaraannya dengan maksud ingin menanyakan apa masudnya.
Baca Juga: 3 Pemuda Tenggelam di Pantai Lippo Carita Pandeglang, 1 Orang Dinyatakan Hilang
Pada saat kendaraan berhenti, diantara mereka ada yang memukul-mukul kaca mobil bagian kemudi sambil berteriak.
Ketika Ilmam keluar kendaraan, ketujuh terdakwa yang merupakan penagih bank keliling langsung menarik pakaian Ilham hingga sobek.
Selain itu, para terdakwa juga mengeroyok Ustadz Muhyi yang turun dari mobil dan warga yang hendak melerai.
Baca Juga: Punya Anak Jenius Matematika, Ini Ilmu Parenting ala Ibu Axel Clash of Champions
Atas kejadian itu, warga sekitar datang untuk membantu melerai. Melihat hal itu, ketujuh terdakwa kabur menggunakan sepeda motor masing-masing.
Namun ada teman dari salah satu pelaku tersebut tertinggal yang kemudian diamankan bersama warga dan membawa pelaku tersebut ke kantor kepolisian sektor baros untuk di tindak lanjuti secara hukum.
Usai pembacaan vonis, ketujuh terdakwa maupun JPU Kejari Serang belum menyatakan sikap atas putusan majelis hakim tersebut dan masih pikir-pikir. ***



















