Jumat, 23 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 23 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ketok Palu! 7 Terdakwa Penagih Bank Keliling Pengeroyok Ustadz di Baros Divonis Ringan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
7 Agustus 2024 | 18:22
Ketok Palu! 7 Terdakwa Penagih Bank Keliling Pengeroyok Ustadz di Baros Divonis Ringan

Ketujuh terdakwa pengeroyok ustadz saat menjalani persidangan, Rabu 7 Agustus 2024. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Love Me episode 11 dan 12

TAMAT! Spoiler Drakor Love Me Episode 11 dan 12 Sub Indo: Kisah Masa Lalu Jun Seo dan Hye On

22 Januari 2026 | 19:47
Rafly Ardiansyah dan Hanum Mega

Rafly Ardiansyah Kena Nyinyir Usai Hanum Mega Borong Belanjaan, Sang Selebgram Bandingkan dengan Mantan Suami

22 Januari 2026 | 19:40
The Judge Return

Drama The Judge Return Episode 7 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Jadwal Tayang

22 Januari 2026 | 17:20
Hari Patriotik Gorontalo

Kumpulan Link Twibbon Hari Patriotik Gorontalo Terbaru 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

22 Januari 2026 | 16:51

BANTENRAYA.COM – Tujuh terdakwa pengeroyok Ustadz di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Desa Sukamenah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara.

Vonuis untuk pengeroyok ustadz tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu 7 Agustus 2024.

Ketujuh pengeroyok ustadz tersebut yaitu Roni Simare Mare, Perari Sihombing, Rifando Harinria Purba, Freddy Manurung, Iwan Siahaan, Rock Fransiskus Siagian, dan Merdeka Eko Chandra.

Baca Juga: Resep Melon Squash Selasih yang Segar dan Nikmat, Cocok untuk Ide Jualan Minuman di Perayaan 17 Agustus

Majelis Hakim yang diketuai Lilik Sugihartono mengatakan ketujuh oknum Bank Keliling tersebut, terbukti melakukan pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 2 tahun dan 10 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Majelis Hakim kepada para terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Youlliana Ayu Puspita.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang, sebelumnya oknum Bank Keliling itu dituntut masing-masing pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga: 3 Pemuda Tenggelam di Pantai Lippo Carita Pandeglang, 1 Orang Dinyatakan Hilang

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, bernuansa sara. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan berterus terang, mengakui kesalahannya,” terangnya.

Diketahui, kasus penganiyaan itu terjadi pada Minggu 31 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Serang-Pandeglang Desa Sukamenah Kecamatan Baros Kabupaten Serang.

Penganiyaan itu bermula saat Ustadz Muhyi bersama Taufik Hidayat dan Ilham beserta rombongan lainnya hendak pulang ke Pandegelang dari Rumah Sakit di Banten dengan menggunakan mobil yang dikemudikan oleh Ilham.

Baca Juga: TAMAT! Serendipity Embrace Episode 7 dan 8 Sub Indo Full Movie: Jadwal Tayang dan Link Nonton Bukan Bilibili

Setibanya di Jalan Raya Serang – Pandeglang, bertemu dengan segerombolan orang yang tidak dikenal konvoi menggunakan sepeda motor dan menghalangi jalan mobil untuk mendahului.

Merasa terhalangi, Ilham berusaha mendahului ketujuh terdakwa. Namun salah satu terdakwa memukul kaca sepion mobil.

Setibanya di depan Alfamart Baros, Ilham memberhentikan kendaraannya dengan maksud ingin menanyakan apa masudnya.

Baca Juga: 3 Pemuda Tenggelam di Pantai Lippo Carita Pandeglang, 1 Orang Dinyatakan Hilang

Pada saat kendaraan berhenti, diantara mereka ada yang memukul-mukul kaca mobil bagian kemudi sambil berteriak.

Ketika Ilmam keluar kendaraan, ketujuh terdakwa yang merupakan penagih bank keliling langsung menarik pakaian Ilham hingga sobek.

Selain itu, para terdakwa juga mengeroyok Ustadz Muhyi yang turun dari mobil dan warga yang hendak melerai.

Baca Juga: Punya Anak Jenius Matematika, Ini Ilmu Parenting ala Ibu Axel Clash of Champions

Atas kejadian itu, warga sekitar datang untuk membantu melerai. Melihat hal itu, ketujuh terdakwa kabur menggunakan sepeda motor masing-masing.

Namun ada teman dari salah satu pelaku tersebut tertinggal yang kemudian diamankan bersama warga dan membawa pelaku tersebut ke kantor kepolisian sektor baros untuk di tindak lanjuti secara hukum.

Usai pembacaan vonis, ketujuh terdakwa maupun JPU Kejari Serang belum menyatakan sikap atas putusan majelis hakim tersebut dan masih pikir-pikir. ***

Tags: bank kelilingbarospengeroyokUstadz
Previous Post

Cegah Nyawa Melayang Akibat Kelalaian, Dishub Kota Cilegon Imbau Warga Tak Bermain di Bantaran Rel Kereta Api

Next Post

Promosi Judol di Instagram, Pemain FTV Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Related Posts

Love Me episode 11 dan 12
Nasional

TAMAT! Spoiler Drakor Love Me Episode 11 dan 12 Sub Indo: Kisah Masa Lalu Jun Seo dan Hye On

22 Januari 2026 | 19:47
Rafly Ardiansyah dan Hanum Mega
Nasional

Rafly Ardiansyah Kena Nyinyir Usai Hanum Mega Borong Belanjaan, Sang Selebgram Bandingkan dengan Mantan Suami

22 Januari 2026 | 19:40
The Judge Return
Nasional

Drama The Judge Return Episode 7 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Jadwal Tayang

22 Januari 2026 | 17:20
Hari Patriotik Gorontalo
Nasional

Kumpulan Link Twibbon Hari Patriotik Gorontalo Terbaru 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

22 Januari 2026 | 16:51
No Tail to Tell
Nasional

Spoiler Drakor No Tail To Tell Episode 3 Sub Indo: Gegara Ini, Eun Ho Dalam Bahaya?

22 Januari 2026 | 16:02
Berguinho
Nasional

Berguinho Optimis Persib Pertahankan Puncak Klasmen Super League

22 Januari 2026 | 11:48
Load More

Popular

  • pengusaha turki

    Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 21 Kepala Sekolah di Cilegon Bakal Dilantik Lagi, Sudah Lakukan 2 Kali Mutasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Eks Kantor Dinas Kabupaten Serang, Budi Rustandi Bilang Untuk Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus PHK di Kota Cilegon Pada 2025 Melonjak Tajam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid di Gunungsari Ambruk Saat Renovasi, Satu Warga Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Bekukan Sementara Operasional Usaha Besar PT ABM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang Tak Ada Lahan untuk Dibangun Gedung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Bongkar Ratusan Bangunan Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MoU Pemkot Cilegon-PT KS, Perkuat Investasi Pembangunan Infrastruktur Jalan Pelabuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Kim Min Gee, Peserta Singles Inferno Season 5 Lengkap denngan Instagram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

unpam

Unpam Serang Jalin Kerja Sama dengan Kelurahan Nyapah untuk Penelitian Skripsi Berbasis IoT

22 Januari 2026 | 23:31
Unpam

Unpam Serang dan SMP Terpadu Al-Qudwah Jalin Kerja Sama, Dukung Tridharma Perguruan Tinggi

22 Januari 2026 | 23:04
Salah satu pedagang sembako di Kota Cilegon

Stabilkan Harga, Disperindag Cilegon Bakal Siapkan Bazar Murah Ramadan dan Sembako Gratis

22 Januari 2026 | 22:07
tempat ngopi

Kedai Kopi Granoolize Serang, Tempat Ngopi dengan Smoking Room yang Adem

22 Januari 2026 | 22:01

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda