BANTENRAYA.COM-Dalam rangka menyatukan persepsi dalam bahasa hukum, Kantor Bahasa Banten pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristek) menggelar Bengkel Forensik Kebahasaan.
Kelapa Kantor Bahasa Banten Asep Juanda mengatakan, saat ini bahasa hukum yang digunakan masih banyak menggunakan bahasa “dewa” atau bahasa yang belum membumi.
Artinya, masih banyak bahasa hukum yang belum dipahami masyarakat umum, sehingga banyak dalam menyelesaikan persoalan hukum masih banyak kendala yang ditemukan.
Baca Juga: Partai Gerindra Bagi-bagi Tiket Konser BLACKPINK, Syaratnya Buat Netizen Geleng-geleng dan Meradang
“Dengan adanya kegiatan inu diharapkan bahasa hukum bisa disederhanakan, sehingga lebih mudah dipahami oleh masyarakat umum,” kata Asep, Kamis 9 Maret 2023 pagi.
Dalam kesempatan itu, Asep juga berharap melalui kegiatan ini bisa menyatukan persepsi terkait denhan bahasa hukum, dan kegiatan ini bisa menjadi pencerahan bagi peserta terkait bajaaa hukum. (*)