BANTENRAYA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan untuk tunda pelaksanaan Pemilu hingga 2025 nanti.
Hal itu menyusul dimenangkannya gugatan Partai Prima terhadap sengketa Pemilu karena partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Sontak putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut membuat gaduh jagat publik karena meminta KPU untuk tunda pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: 20 Kode Promo Grab, GrabCar, GrabBike, GrabFood, GrabMart, 3 Maret 2023: Naik Taxi & Car Gratis
Bahkan, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan putusan pemilu hingga 2025 tersebut harus dilawan.
Hal itu, karena tidak sesuai dengan kewenangan dan diluar yuridiksi.
Hal itu juga bertentangan Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun.
Baca Juga: 20 Kode Promo Grab, GrabCar, GrabBike, GrabFood, GrabMart, 3 Maret 2023: Naik Taxi & Car Gratis
Dikutip Bantenraya.com dari Twitter @mohmahfudmd pada Kamis 3 Maret 2023, Mahfud MD mengomentari tentang vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu menjadi 2025.
Hal itu harus dilakukan perlawanan karena tidak sesuai dengan kewenangannya.
“Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya,” katanya.
Mahfud menyatakan, vonis tersebut dinilai diluar yuridiksi atau diluar wilayah hukum.
“Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hukum pemilu bukan hukum perdata,” imbuhnya.
Mahfud juga menjelaskan, jika vonis yang diberikan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Baca Juga: Ditolong VAR, Barcelona Coreng Wajah Real Madrid di Hadapan Publik Santiago Bernabeu
“Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5,” katanya.
Berikut 7 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 menjadi 2025:
1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Baca Juga: Sering Diburu Gusdurian, Lirik Syiir Tanpo Waton Diciptakan untuk Menghormati Gusdur
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
Baca Juga: Ditolong VAR, Barcelona Coreng Wajah Real Madrid di Hadapan Publik Santiago Bernabeu
5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) ***