Minggu, 5 Oktober 2025
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 5 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Putuskan Tunda Pemilu 2024 ke 2025, Mahfud MD Kampanyekan Lawan Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
3 Maret 2023 | 08:55
Putuskan Tunda Pemilu 2024 ke 2025, Mahfud MD Kampanyekan Lawan Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilawan karena tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Instagram @mohmahfudmd

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan untuk tunda pelaksanaan Pemilu hingga 2025 nanti.

Hal itu menyusul dimenangkannya gugatan Partai Prima terhadap sengketa Pemilu karena partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Sontak putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut membuat gaduh jagat publik karena meminta KPU untuk tunda pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: 20 Kode Promo Grab, GrabCar, GrabBike, GrabFood, GrabMart, 3 Maret 2023: Naik Taxi & Car Gratis

Bahkan, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan putusan pemilu hingga 2025 tersebut harus dilawan.

BacaJuga

Persita

Persita Naik Ke Posisi Kedua Klasemen BRI Liga 1

4 Oktober 2025 | 22:19
Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

4 Oktober 2025 | 18:21
Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

4 Oktober 2025 | 18:14
Prof Evi Satispi

Program MBG Disarankan Gandeng Pelaku Usaha Lokal

4 Oktober 2025 | 18:03

Hal itu, karena tidak sesuai dengan kewenangan dan diluar yuridiksi.

Hal itu juga bertentangan Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun.

Baca Juga: 20 Kode Promo Grab, GrabCar, GrabBike, GrabFood, GrabMart, 3 Maret 2023: Naik Taxi & Car Gratis

Dikutip Bantenraya.com dari Twitter @mohmahfudmd pada Kamis 3 Maret 2023, Mahfud MD mengomentari tentang vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu menjadi 2025.

Hal itu harus dilakukan perlawanan karena tidak sesuai dengan kewenangannya.

“Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya,” katanya.

Baca Juga: Katalog Promo JSM Alfamart 3-5 Maret 2023: Gebyar Diskon Minyak Goreng, Popok Bayi dan Kebutuhan Ramadhan

Mahfud menyatakan, vonis tersebut dinilai diluar yuridiksi atau diluar wilayah hukum.

“Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hukum pemilu bukan hukum perdata,” imbuhnya.

Mahfud juga menjelaskan, jika vonis yang diberikan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Baca Juga: Ditolong VAR, Barcelona Coreng Wajah Real Madrid di Hadapan Publik Santiago Bernabeu

“Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5,” katanya.

Berikut 7 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 menjadi 2025:

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;

Baca Juga: Sering Diburu Gusdurian, Lirik Syiir Tanpo Waton Diciptakan untuk Menghormati Gusdur

2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;

3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

Baca Juga: Ditolong VAR, Barcelona Coreng Wajah Real Madrid di Hadapan Publik Santiago Bernabeu

5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) ***

Tags: lawanPengadilan Negeri Jakarta Pusattunda

Related Posts

Persita
Nasional

Persita Naik Ke Posisi Kedua Klasemen BRI Liga 1

4 Oktober 2025 | 22:19
Hari guru sedunia
Nasional

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

4 Oktober 2025 | 18:21
Drakor
Nasional

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

4 Oktober 2025 | 18:14
Prof Evi Satispi
Nasional

Program MBG Disarankan Gandeng Pelaku Usaha Lokal

4 Oktober 2025 | 18:03
MBG
Nasional

Dekan FISIP UMJ Minta Program MBG Harus Dikembalikan ke Rencana Awal

4 Oktober 2025 | 17:54
Drakor
Nasional

Spoiler Drakor A Hundred Memories Episode 7: Momen Pertemuan Young Rye dan Jong Hee

4 Oktober 2025 | 17:01
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Logo HUT Banten ke-25

Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

24 September 2025 | 14:34
Saldo Hilang

Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

2 Oktober 2025 | 11:04
ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

30 September 2025 | 21:23
GP Ansor Pandeglang

Pererat Silaturahmi Antar Ponpes, GP Ansor Pandeglang Gelar Liga Santri 2025

3 Oktober 2025 | 15:22
HUT Banten ke-25

13 Kegiatan Rangkaian Acara HUT Banten ke-25, Ada Festival Jajanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 13:13
Logo HUT Banten ke-25

Tinggal Klik, Link Download Logo HUT Banten ke-25 dengan Resolusi Tinggi Anti Pecah

29 September 2025 | 19:39
Persita

Persita Naik Ke Posisi Kedua Klasemen BRI Liga 1

Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

Hari guru sedunia

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

Prof Evi Satispi

Program MBG Disarankan Gandeng Pelaku Usaha Lokal

MBG

Dekan FISIP UMJ Minta Program MBG Harus Dikembalikan ke Rencana Awal

Drakor

Spoiler Drakor A Hundred Memories Episode 7: Momen Pertemuan Young Rye dan Jong Hee

Persita

Persita Naik Ke Posisi Kedua Klasemen BRI Liga 1

4 Oktober 2025 | 22:19
Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

4 Oktober 2025 | 18:21
Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

4 Oktober 2025 | 18:14
Hari guru sedunia

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

4 Oktober 2025 | 18:08
Prof Evi Satispi

Program MBG Disarankan Gandeng Pelaku Usaha Lokal

4 Oktober 2025 | 18:03
MBG

Dekan FISIP UMJ Minta Program MBG Harus Dikembalikan ke Rencana Awal

4 Oktober 2025 | 17:54
Drakor

Spoiler Drakor A Hundred Memories Episode 7: Momen Pertemuan Young Rye dan Jong Hee

4 Oktober 2025 | 17:01

Recent News

Persita

Persita Naik Ke Posisi Kedua Klasemen BRI Liga 1

4 Oktober 2025 | 22:19
Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

4 Oktober 2025 | 18:21
Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

4 Oktober 2025 | 18:14
Hari guru sedunia

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

4 Oktober 2025 | 18:08
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda