BANTENRAYA.COM – Kasus Mario Dandy yang melakukan penganiayaan David masih cukup hangat diperbincangkan publik.
Sampai saat ini Polres Metro Jakarta Selatan terus melakukan proses pemeriksaan untuk dapat menemukan titik terang dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca Juga: Jadwal Event Jepang Maret 2023 di Jabodetabek, Ada Hadiah HP ROG hingga Tiket PP ke Jepang
Shane Lukas yang ditetapkan sebagai tersangka kedua diungkapkan Polres Metro Jakarta Selatan mempunyai peran merekam kejadian tersebut, juga membiarkan terjadinya penganiayaan.
Pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing menyatakan bahwa kliennya pada saat peristiwa penganiayaan tersebut dalam kondisi tertekan.
“Dia pada saat dengan si Mario ini dia kan sudah lama kenal, sudah hampir setahun lebih. Jadi sewaktu dia disuruh merekam itu, dia sudah di bawah tekanan,” ucap Happy Sihombing, dikutip Bantenraya.com dari PMJ News, pada Rabu 1 Maret 2023.
Baca Juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2023, Segera Pesan Sebelum Kehabisan
Happy Sihombing menambahkan bahwa Shane selama berteman dengan Dandy menjadi orang penurut setiap diminta atau diperintahkan anak mantan Pejabat Pajak itu.
“Shane takut dengan relasi kuasa pada Mario Dandy mengingat ayah Mario Dandy merupakan seorang pejabat,” ujar Happy.
Kemudian, Happy mengatakan bahwa Shane pernah diajari oleh Dandy, trik untuk tidak membayar tol, sebab anak mantan Pejabat Pajak itu selalu menggampangkan sesuatu.
Baca Juga: Disiksa hingga Dicekoki Minuman Keras, 2 Pelajar di Makassar Tewas, Pelaku Diduga Anak Polisi
“Dalam pergaulan, Mario ini selalu menggampangkan, dia kalau bawa Rubicon selalu lewat (Tol) tidak bayar, ada dia bilang, ini Shane caranya nggak bayar pakai tol. Dia selalu di bawah tekanan, dia tahu bahwa si Mario ini bisa melakukan apa pun,” tuturnya.
Dandy Dikenakan Pasal Terberat
Kabar terbaru dari kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan Ditjen Pajak ini diketahui bahwa Polres Metro Jakarta Selatan memastikan Dandy akan dikenakan pasal terberat.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Call It Love Episode 3 dan 4 Sub Indo bukan di Telegram, Lk21 atau Bilibili
“Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pada pasal tentunya terberat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dilansir dari PMJ News.
Hingga detik ini, kasus penganiayaan Mario Dandy masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.
“Proses penyidikan ini kan belum selesai, kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini,” terangnya.
Baca Juga: Spoiler Taxi Driver Season 2 Episode 5, On Ha Joon Temukan Ruang Rahasia Tim Pelangi, Ada Niat Apa?
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.
Atas perbuatannya, Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpendapat bahwa tersangka Mario Dandy Satriyo (20) layak disangkakan dengan Pasal 354 dan 355 KUHP dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Dandy terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atas kasus penganiayaan tersebut.***