BANTENRAYA.COM – Mudik lebaran memang menjadi identik tersendiri bahkan dibilang sebagai suatu tradisi tahunan yang gemar dilakukan oleh kebanyakan orang Indonesia.
Sehingga perjalan mudik menjadi membeludag, nah untuk mengantisipasi kalian bisa langsung memilih jalur mudik cepat salah satunya jalur Kerata Api.
Momen mudik mengunakan kereta Api ternyata lebih efektif dan cepat untuk sampai tujuan,sehingga mudah dikases dari mana saja.
Hal tersebut juga berkaitan dengan adanya kabar jika tiket kereta api (KA) untuk mudik Lebaran ditahun 2023 sudah dapat dipesan oleh calon penumpang.
Calon penumpang juga bebas memilih arus mudik hingga arus balik dari jarak jauh maupun dekat dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Latans seperti apasih syarat mudik lebaran mengunakan Kereta Api dari jarak dekat hingga jauh?
Dilansir Bantenraya.com dari berbagai sumber, menurut surat Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 bagi para calon penumpang kereta api jarak jauh mapun jarak dekat wajib mengikuti peraturan berikut:
1.Penumpang usia 18 tahun ke atas
-Sudah divaksinasi dosis ke-3 (booster): diperkenankan untuk melakukan perjalanan domestik dan sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19.
Baca Juga: Makna dan Lirik Lagu ‘Ada Selamanya’ Karya For Revenge dan Fiersa Besari, Sedih Banget!
-Sudah divaksinasi dosis ke-2 atau ke-1: tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan domestik.
-Khusus WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri: vaksin dosis kedua dan tidak wajib melakukan tes COVID-19.
2.Anak usia 6-17 tahun
Baca Juga: Apa Arti Oil Change pada Motor Honda ADV 160? Harus Segera Ke Bengkel Terdekat
-Berasal dari perjalanan luar negeri dan belum divaksinasi: dikecualikan dari persyaratan vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes COVID-19.
-Anak usia 6-12 tahun
-Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.
-Atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Baca Juga: Persiapan SEA Games 2023, Timnas Indonesia Panggil Pemain Minim Jam Terbang di Liga 1
3.Anak di bawah 6 tahun
-Wajib ditemani pendamping atau orang tua.
-Tidak wajib menunjukkan hasil tes dan sertifikat vaksinasi COVID-19.
-Kondisi kesehatan khusus
Baca Juga: Belum Dicoklit Sudah Ditempel Stiker, Bawaslu Kabupaten Serang Temukan Pantarlih Tidak Profesional
-Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
-Tidak wajib menunjukkan menunjukkan hasil tes dan sertifikat vaksinasi COVID-19.
-Pelaku perjalanan rutin dalam 1 wilayah aglomerasi Dikecualikan dari aturan perjalanan diatas
Itulah informasi syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat Dimudik Lebaran 2023, namun perlu diingatkan peraturan diatas dapat berubah sewaktu waktu.***