Minggu, 5 Oktober 2025
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 5 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Asyik Bungkus Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer, Warga Kopo Diciduk Polisi

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
25 Maret 2024 | 03:00
Asyik Bungkus Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer, Warga Kopo Diciduk Polisi

Pengedar obat keras tramadol dan hexymer asal Kopo, Kabupaten Serang diamankan polisi, kemarin. Dokumentasi Polres Serang

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – IB alias Ambon (32) diciduk anggota Satresnarkoba Polres Serang karena kedapatan memiliki 1.600 butir obat jenis tramadol dan hexymer.

Penangkapan IB atas kasus kepemilikan tramadol dan hexymer dilakukan di rumahnya di Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan mengatakan, warga Kecamatan Kopo itu ditangkap atas kasus kepemilikan tramadol dan hexymer pada Jumat 22 Maret 2024.

Baca Juga: Wahyu Nurjamil Mantan Anak Buah Siap Tantang Syafrudin Jadi Walikota di Pilkada 2024

Aksi tersebut dilakukan setelah anggotanya menerima laporan adanya orang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba.

“Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka IB berjualan narkoba,” katanya kepada awak media, Minggu 24 Maret 2024.

Ikhsan menjelaskan, ketika penangkapan, IB kedapatan sedang membungkus pil hexymer ke dalam paketan plastik klip serta ditemukan plastik hitam berisi ribuan obat keras tanpa resep dokter.

Baca Juga: Jadi Buah yang Paling Banyak Diproduksi di 2023, Ini 3 Daerah Penghasil Pisang Terbesardi Banten

“Saat penangkapan, tersangka IB sedang packing obat hexymer. Seluruh barang bukti yang diamankan ada dalam plastik hitam di atas tempat tidurnya,” jelasnya.

Ikhsan menerangkan dari hasil pemeriksaan, tersangka IB baru 2 bulan melakukan bisnis narkoba.

Tersangka mendapatkan obat keras tersebut AD (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat seharga Rp2 juta.

Baca Juga: Nah Loh, Usulan Pemeliharaan Jalan Membludak Kini Pemkot Serang Kewalahan

“Tersangka mendapatkan obat dari AD di wilayah Jakarta Barat, dan transaksi dilakukan di jalanan,” terangnya.

Ikhsan mengungkapkan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena menganggur.

Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang sebenarnya tidak boleh sembarangan dijual.

“Motifnya karena tersangka merupakan tuna karya, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Baca Juga: Berkontribusi Ciptakan Kodusivitas, Pemkab Serang Bagi-bagi Sembako ke Ratusan Kiai

Ikhsan menegaskan sesuai arahan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Serta menindak tegas orang yang terlibat narkoba, dan diproses hukum meski hanya sebagai pengguna.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjahui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” tegasnya.

BacaJuga

Persita

Persita Naik Ke Posisi Kedua Klasemen BRI Liga 1

4 Oktober 2025 | 22:19
Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

4 Oktober 2025 | 18:21
Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

4 Oktober 2025 | 18:14
Prof Evi Satispi

Program MBG Disarankan Gandeng Pelaku Usaha Lokal

4 Oktober 2025 | 18:03

Baca Juga: Seminggu Jelang Penutupan, Presiden Jokowi Baru Lapor SPT Secara Elektronik

Akibat dari perbuatannya, Iksan memastikan tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang RI Nomor 317 Tahun 2023 tentang kesehatan.

“Untuk ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. ***

Tags: DicidukHexymerKopotramadol

Related Posts

Persita
Nasional

Persita Naik Ke Posisi Kedua Klasemen BRI Liga 1

4 Oktober 2025 | 22:19
Hari guru sedunia
Nasional

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

4 Oktober 2025 | 18:21
Drakor
Nasional

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

4 Oktober 2025 | 18:14
Prof Evi Satispi
Nasional

Program MBG Disarankan Gandeng Pelaku Usaha Lokal

4 Oktober 2025 | 18:03
MBG
Nasional

Dekan FISIP UMJ Minta Program MBG Harus Dikembalikan ke Rencana Awal

4 Oktober 2025 | 17:54
Drakor
Nasional

Spoiler Drakor A Hundred Memories Episode 7: Momen Pertemuan Young Rye dan Jong Hee

4 Oktober 2025 | 17:01
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Logo HUT Banten ke-25

Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

24 September 2025 | 14:34
Saldo Hilang

Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

2 Oktober 2025 | 11:04
ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

30 September 2025 | 21:23
GP Ansor Pandeglang

Pererat Silaturahmi Antar Ponpes, GP Ansor Pandeglang Gelar Liga Santri 2025

3 Oktober 2025 | 15:22
HUT Banten ke-25

13 Kegiatan Rangkaian Acara HUT Banten ke-25, Ada Festival Jajanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 13:13
Logo HUT Banten ke-25

Tinggal Klik, Link Download Logo HUT Banten ke-25 dengan Resolusi Tinggi Anti Pecah

29 September 2025 | 19:39
Persita

Persita Naik Ke Posisi Kedua Klasemen BRI Liga 1

Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

Hari guru sedunia

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

Prof Evi Satispi

Program MBG Disarankan Gandeng Pelaku Usaha Lokal

MBG

Dekan FISIP UMJ Minta Program MBG Harus Dikembalikan ke Rencana Awal

Drakor

Spoiler Drakor A Hundred Memories Episode 7: Momen Pertemuan Young Rye dan Jong Hee

Persita

Persita Naik Ke Posisi Kedua Klasemen BRI Liga 1

4 Oktober 2025 | 22:19
Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

4 Oktober 2025 | 18:21
Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

4 Oktober 2025 | 18:14
Hari guru sedunia

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

4 Oktober 2025 | 18:08
Prof Evi Satispi

Program MBG Disarankan Gandeng Pelaku Usaha Lokal

4 Oktober 2025 | 18:03
MBG

Dekan FISIP UMJ Minta Program MBG Harus Dikembalikan ke Rencana Awal

4 Oktober 2025 | 17:54
Drakor

Spoiler Drakor A Hundred Memories Episode 7: Momen Pertemuan Young Rye dan Jong Hee

4 Oktober 2025 | 17:01

Recent News

Persita

Persita Naik Ke Posisi Kedua Klasemen BRI Liga 1

4 Oktober 2025 | 22:19
Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

4 Oktober 2025 | 18:21
Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

4 Oktober 2025 | 18:14
Hari guru sedunia

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

4 Oktober 2025 | 18:08
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda