BANTENRAYA.COM – IB alias Ambon (32) diciduk anggota Satresnarkoba Polres Serang karena kedapatan memiliki 1.600 butir obat jenis tramadol dan hexymer.
Penangkapan IB atas kasus kepemilikan tramadol dan hexymer dilakukan di rumahnya di Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan mengatakan, warga Kecamatan Kopo itu ditangkap atas kasus kepemilikan tramadol dan hexymer pada Jumat 22 Maret 2024.
Baca Juga: Wahyu Nurjamil Mantan Anak Buah Siap Tantang Syafrudin Jadi Walikota di Pilkada 2024
Aksi tersebut dilakukan setelah anggotanya menerima laporan adanya orang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba.
“Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka IB berjualan narkoba,” katanya kepada awak media, Minggu 24 Maret 2024.
Ikhsan menjelaskan, ketika penangkapan, IB kedapatan sedang membungkus pil hexymer ke dalam paketan plastik klip serta ditemukan plastik hitam berisi ribuan obat keras tanpa resep dokter.
Baca Juga: Jadi Buah yang Paling Banyak Diproduksi di 2023, Ini 3 Daerah Penghasil Pisang Terbesardi Banten
“Saat penangkapan, tersangka IB sedang packing obat hexymer. Seluruh barang bukti yang diamankan ada dalam plastik hitam di atas tempat tidurnya,” jelasnya.
Ikhsan menerangkan dari hasil pemeriksaan, tersangka IB baru 2 bulan melakukan bisnis narkoba.
Tersangka mendapatkan obat keras tersebut AD (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat seharga Rp2 juta.
Baca Juga: Nah Loh, Usulan Pemeliharaan Jalan Membludak Kini Pemkot Serang Kewalahan
“Tersangka mendapatkan obat dari AD di wilayah Jakarta Barat, dan transaksi dilakukan di jalanan,” terangnya.
Ikhsan mengungkapkan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena menganggur.
Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang sebenarnya tidak boleh sembarangan dijual.
“Motifnya karena tersangka merupakan tuna karya, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Baca Juga: Berkontribusi Ciptakan Kodusivitas, Pemkab Serang Bagi-bagi Sembako ke Ratusan Kiai
Ikhsan menegaskan sesuai arahan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Serta menindak tegas orang yang terlibat narkoba, dan diproses hukum meski hanya sebagai pengguna.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjahui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” tegasnya.
Baca Juga: Seminggu Jelang Penutupan, Presiden Jokowi Baru Lapor SPT Secara Elektronik
Akibat dari perbuatannya, Iksan memastikan tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang RI Nomor 317 Tahun 2023 tentang kesehatan.
“Untuk ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. ***