BANTENRAYA.COM – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Lebak beraudiensi dengan BKPSDM Lebak, Kamis 18 Januari 2024.
Dalam audiensi tersebut para mahasiswa menyampaikan beberapa aduan atas temuan mereka.
Para mahasiswa mengungkapkan soal dugaan manipulasi data pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), netralitas ASN dan PPPK yang merangkap jabatan.
Baca Juga: Dana Kampanye PDIP Lebak Tembus Rp11 Miliar, 6 Parpol Malah Masih Nol
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lebak Iqbaludin mengatakan, seluruh ASN di Lebak sudah dimenandatangani komitmen bersama terkait netralitas di Pemilu 2024.
“Para ASN sudah menandatangi kesepakatan bersama, bahwa ASN harus netral, dan tidak boleh terjun langsung dalam politik,” kata dia kepada Bantenraya.com.
Ia mengungkapkan, apabila melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kalau melanggar sanksi ditanggung sendiri, kemudian nanti akan diberikan sanksi kode etik ASN. Memilih boleh, namun mengajak untuk memilih calon A tidak boleh,” terangnya.
Iqbaludin menuturkan, pihaknya juga sudah memberikan himbauan dan sosialisasi kepada seluruh ASN di Kabupaten Lebak.
“Sudah berkirim surat juga, bahkan memberikan edukasi, kalau ASN itu harus netralitas,” papar dia.
Lebih lanjut, terkait aduan tentang dugaan pemalsuan data di rekrutmen PPPK 2023 akan segera ditindaklanjuti.
“Tadi kami sudah berdiskusi, teman-teman mahasiswa juga sudah punya datanya. Jadi tinggal buat surat laporannnya juga melakukan audiensi kembali kepada instansi terkait,” jelasnya.
Baca Juga: BPRSCM Siapkan Dana Rp 2,7 Miliar untuk Suntik Bantuan Modal UMKM di Kota Cilegon
Iqbaludin menambahkan, untuk PPPK yang merangkap menjadi penyelenggara pemilu sudah ditindak lanjuti.
“Tinggal ketegasan dari pihak Bawaslu Lebak, kemudian yang kami bidik adalah yang membolos ketika bekerja sebagai PPPK,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekertaris HMI MPO Cabang Lebak, Kandi Permana mengatakan, berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terjerumus dalam praktik politik praktis dalam Pemilu 2024 nanti.
Baca Juga: Layanan Sudah Dilengkapi tapi Mal Pelayanan Publik Kota Serang Sepi Pengunjung
“Sesuai aturan dalam Perundang-undangan, ASN tak boleh ikut terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.
Larangan ASN terlibat dalam politik praktis atau harus tetap netral tertuang dalam kode etik ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, Pasal 4 angka 12-15.
Dalam aturan itu, ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis dalam Pemilu.
“Dalam aturan sudah jelas, ASN harus netral, sehingga saya harap ASN jangan sampai terjerumus,” paparnya.
Baca Juga: Dapat Upah Rp 100 Ribu Per Bulan, Guru Honorer di Kabupaten Pandeglang Ini Pilih Jadi Caleg
Selain itu, revolusi pemerintah yang berintegritas dan jujur harus dilakukan demi terwujudnya Lebak yang lebih baik.
“Kami datang kesini juga untuk membicarakan tentang dugaan adanya manipulasi data ketika seleksi PPPK, nanti akan kami serahkan berkasnya. Setelah mendatangi setiap instansi terkait selesai,” paparnya.
Ditambahkan Kandi, pihaknya juga akan melaporkan PPPK yang merangkap sebagai penyelenggara pemilu.
“Kami sudah diskusi panjang, apabila memang ada PPPK atau ASN yang melanggar pasti akan dilaporkan, ini demi Lebak, kami juga minta agar BKPSDM bisa tegas ketika ada pelanggaran,” tutup Kandi. ***