BANTENRAYA.COM – Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sambangi Pemkot Serang, Selasa 14 November 2023.
Pertemuan pihak Inspektorat Kota Tangsel dan Pemkot Serang digelar di Aula Walikota Serang Setda lantai 2, Puspemkot Serang, Kota Serang.
Kunjungan Inspektorat Kota Tangsel bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Pemkot Serang.
Baca Juga: 5.012 Bilik Suara Tiba di Kota Cilegon, KPU Masih Gelap Soal Jadwal Kedatangan Kotak Suara
Walikota Serang Syafrudin mengapresiasi atas kunjungan silaturahmi dari Inspektorat Kota Tangsel yang sudah datang ke Kota Serang.
“Bagi kami, peran Inspektorat/APIP itu sangat penting dari sisi pengawasan kinerja bagi ASN, Pengawasan APBD mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi itu berada dalam tanggung jawab inspektora,” ujarnya.
Ia menuturkan, Inspektorat ibarat orang tuanya para organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga: Bermodalkan Gotong Royong, Kumala Bangun Jembatan Penghubung 2 Desa di Malingping
“Mereka bertugas membina dan menuntun jika ada yang lalai dan salah dalam melaksanakan prosedur pekerjaan,” sambungnya.
Menurut dia, Inspektorat sudah bersinergi dengan seluruh OPD dalam mencapai tujuan serta memiliki hubungan yang baik dan sehat.
“Mereka berperan besar dalam memperbaiki tata kelola, pengelolaan risiko dan pengendalian internal,” ungkapnya.
Baca Juga: Benarkah Hamas Itu Teroris Bukan Membela Palestina? Situs Web Mereka Seperti Tentara Profesional!
“Mereka berkontribusi besar dalam mendukung penyelesaian permasalahan/isu strategis,” imbuhnya.
“Lalu menegakkan nilai integritas dan hasil pengawasan sangat mendukung pengambilan keputusan strategis Pemerintah Kota Serang,” paparnya.
Syafrudin berharap, ke depan Inspektorat melakukan sosialisasi terhadap para CPNS perihal tupoksi yang akan mereka jalani selama bekerja.
Baca Juga: Tim Satgas Pangan Polres Cilegon Warning Pedagang Tak Lakukan Penimbunan Bahan Pangan saat Nataru
“Sehingga para CPNS tersebut mempunyai bekal apa saja yang mereka harus lakukan dan tidak dilakukan selama bekerja,” tandasnya.
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, peran Inspektorat adalah untuk mengawasi, membimbing, dan pemeriksa serta menjadi guide bagi para OPD.
“Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat harus objektif dan tidak pandang bulu, pola kerja harus sesuai prosedur dan saling mengingatkan,” kata Nanang Saefudin.
Baca Juga: ENDING Twinkling Watermelon Episode 16 Sub Indo: Akhir Kisah Eun Gyeol dan Yi Chan
Ia mengatakan, perencanaan kegiatan OPD harus diawasi oleh Inspektorat agar pada saat pelaksanaan bisa sesuai prosedur.
“Jika Inspektorat katakan tidak/ubah maka harus ikuti. Keputusan setiap Irban itu harus satu suara tidak berbeda-beda yang bisa membuat bingung OPD,” tegasnya.
“Dan jika ada Irban yang bermain-main dengan temuan, maka harus dicabut SPTnya, inikan untuk kepentingan bersama, untuk Pemerintah Kota Serang,” pungkasnya. ***