BANTENRAYA.COM – Rumahnya sering didatangi remaja tanggung, RI (25) pedagang ayam asal Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang.
Sang penjual ayam itu kedapatan melakukan jual beli obat-obatan terlarang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 800 butir pil jenis hexymer dan tramadol.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan tersangka RI yang berprofesi sebagai penjual ayam ditangkap Tim Satresnarkoba pada Kamis 22 Februari 2024 kemarin.
Baca Juga: Masuk Angin Saat Bertugas, KPPS Margasana Pagelaran Pandeglang Tutup Usia
Penangkapan itu bermula dari informasi dari masyarakat, yang mencurigai pedangan ayam nyambi berbisnis narkoba.
“Warga curiga tersangka berjualan narkoba karena rumahnya kerap didatangi remaja-remaja dari luar kampung,” katanya kepada awak media, Minggu 25 Februari 2024.
Condro menambahkan dari informasi tersebut, dirinya memerintahkan Tim Satresnarkoba untuk bergerak melakukan pendalaman informasi masyarakat tersebut. Setelah mendapatkan bukti, RI akhirnya diamankan.
Baca Juga: Pengunjung Wisata Cisolong Ditarik Retribusi Lalulintas oleh Dishub, Pengelola : Kami dirugikan!
“Tersangka kita amankan di teras rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” tambahnya.
Condro menerangkan dalam penggeledahan, pihaknya menemukan 800 butir pil jenis tramadol dan hexymer di dalam lemari pakaian.
Selain itu, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Baca Juga: KPU Pandeglang Pastikan Tak Ada Pembukaan Kotak Suara Tersegel di Desa Cijaralang Kecamatan Cimanggu
“Tersangka mengakui jika ratusan obat terlarang itu miliknya, dan tersangka kita bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan dan pendalaman,” terangnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka sudah 1 bulan melakukan bisnis narkoba.
Tersangka mendapatkan obat keras tersebut dari pengedar di daerah Muara Angke, Jakarta Barat.
“Tersangka mendapatkan obat di daerah Muara Angke tapi tidak tau rumah penjualnya karena transaksinya di jalanan,” katanya.
Baca Juga: Info Penting untuk Calon Penonton Film Bonnie, Baca Info Ini Sebelum Tonton Tayangannya
Ikhsan menambahkan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Sementara usahanya menjual ayam saat ini tengah sepi pembeli.
“Motifnya ingin mendapat penghasilan tambahan karena keuntungan dari berjualan ayam tidak mencukupi,” tambahnya.
Ikhsan menegaskan akibat dari perbuatannya, tersangka RI akan dikenakan Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang RI Nomor 317 Th 2023 tentang kesehatan.
“Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” tegasnya. ***



















