BANTENRAYA.COM – Aksi solidaritas kalangan insan pers Banten terus mengalir menyusul aksi kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kabupaten Serang pada Kamis, 21 Agustus 2025 siang.
Jurnalis Parlemen Cilegon atau JPC lantang mengecam keras insiden tersebut dan mendesak Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki untuk turun tangan dan menindak tegas para pelaku yang diduga merupakan gabungan oknum aparat, sekuriti perusahaan, dan anggota ormas.
Peristiwa kekerasan terhadap wartawan tersebut dinilai bukan lagi sekadar insiden penganiayaan, melainkan telah menjadi alarm bahaya bagi kebebasan pers dan supremasi hukum di Banten.
Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki diminta untuk membuktikan komitmennya dalam melindungi kerja-kerja jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.
Baca Juga: Paguyuban Honda Banten Rayakan HUT ke 80 RI dengan Konvoi Kemerdekaan
Sementara itu, Ketua JPC Hairul Alwan secara spesifik menuntut semua pihak yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut, tanpa terkecuali, diproses secara hukum.
“Semua yang terlibat baik karyawan, ormas, hingga oknum aparat harus ditindak tegas. Karena apa yang dilakukan sudah termasuk menghalangi kerja-kerja jurnalis yang harus menyampaikan informasi sebenar-benarnya,” tandasnya.
Alwan secara lugas mengingatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap pers adalah serangan langsung terhadap pilar demokrasi dan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi. Kami mendesak Kapolda Banten (Brigjen Pol Hengki) turun tangan menindak kasus kekerasan terhadap jurnalis ini,” pintanya.***

















