BANTENRAYA.COM – Warga Kota Serang berbondong-bondong melakukan pernikahan di bulan Dzulhijjah 1445 Hijriah atau biasa disebut bulan haji.
Banyaknya pernikahan di bulan Dzulhijjah, berimbas pada angka perkawinan di Kota Serang pun melonjak.
Banyaknya pernikahan di Bulan Dzulhijjah, karena dianggap salah satu bulan baik.
Baca Juga: Baduy Ditetapkan Jadi Pusat Kampung Mediasi di Kabupaten Lebak
Tak hanya itu para penghulu di Kantor Urusan Agama atau KUA Kota Serang pun kebanjiran order setiap harinya.
Kepala KUA Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Saeful Bahri mengatakan jumlah pasangan pernikahan di bulan haji tahun 2024 ini mengalami peningkatan dua kali lipat dibanding bulan sebelumnya.
“Yang kami catat sementara ini yang sudah daftar, dan akan menikah di bulan haji ada 70 pasangan. Kalau bulan sebelumnya tercatat ada 35 pasangan yang menikah,” kata Saeful, kepada Bantenraya.com.
Baca Juga: Adanya Dugaan Korupsi di PDAM, HMI Lebak Minta APH Usut Tuntas
Jumlah pasangan yang menikah di bulan haji tahun ini, kata dia, masih rendah bila dibanding jumlah pasangan yang menikah di bulan haji tahun 2023 lalu.
“Kalau bulan haji tahun 2023 itu tercatat ada 120 pasangan yang menikah,” ucap dia.
Menurut Saeful, melonjaknya pernikahan pasca Hari Raya Idul Adha, karena sudah menjadi tradisi bagi umat Islam.
Baca Juga: 1.225 Pantarlih Dilantik Serentak, Bersiap Lakukan Coklit Pemilih
“Itu sudah menjadi adat kebiasaan orang muslim, menikah itu di bulan haji,” katanya.
Meski jumlah pernikahan di bulan haji melonjak, ia mengaku pihaknya tidak merasakan kewalahan untuk menyesuaikan jadwal menikahkan setiap pasangannya, karena sudah diatur dan dibagi jadwalnya.
“Alhamdulillah tidak, karena jumlah penghulu di kita ada tiga orang. Jadi sudah diatur jadwal tiga orang penghulu itu. Si A jam segini jadwalnya di mana, begitu si B dan si C di mana hari ini, gitu,” tutur Saeful.
Baca Juga: Soft launching Cluster PESONA, MGK Diserbu Ratusan Warga
Saeful menyebutkan, rata-rata usia pasangan yang menikah di bulan haji tahun 2024 ini sudah memasuki umur ideal.
“Rata-rata usia yang menikah 22 tahun,” sebut dia.
Dari 70 pasangan yang menikah di bulan haji tahun ini, mayoritas melangsungkan pernikahan di luar, sementara yang menikah di kantor KUA kurang dari lima jari.
Baca Juga: Kronologi Kerusuhan Lentera Festival di Tangerang, Penonton Bakar Panggung Hingga Rusak Alat Musik
“Yang menikah di KUA cuma ada empat pasangan. Yang nikah di rumah atau di gedung itu ada 66 pasangan,” ungkapnya.
Saeful menerangkan, persyaratan nikah cukup praktis. Pasangan harus menyertakan foto copy KTP, KK, dan membuat surat pengantar dari RT RW dan kantor kelurahannya.
“Nanti daftarnya bisa via online melalui https://simkah4.Kemenag.go.id,” beber Saeful.
Senada dikatakan Ketua KUA Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Yatna. Ia mengakui bahwa jumlah pasangan pernikahan di bulan haji selalu meningkat setiap tahunnya.
Baca Juga: Didukung BRINita, Kelompok Tani Ini Sulap Lahan Terbengkalai Jadi Produktif
“Tahun ini aja pernikahan di bulan Dzulhijjah setelah Hari Raya Idul Adha sampai hari Minggu tanggal 23 Juni itu sudah terdata 22 pasang. Itu baru pernikahan setelah Idul Adha sampai Minggu besok tanggal 23 Juni,” ujar Yatna, kepada Bantenraya.com.
Yatna menyebutkan ada satu hari di bulan haji tahun ini undangan pernikahannya mencapai 17 pasangan.
“Yang paling banyak hari Minggu tanggal 23 Juni itu ada 17 pasang. Itu menurut saya yang terbanyak untuk Minggu ini,” sebutnya.
Baca Juga: Heboh! Usai Punya Istri dan 2 Anak, Atta Halilintar Akhirnya Lulus Wisuda SMA
Ia memperkirakan jumlah pasangan yang menikah di bulan haji tahun 2024 ini hampir sama dengan jumlah di bulan haji tahun 2023.
“Untuk perkiraan dengan perbandingan tahun kemarin di bulan Dzulhijjah itu diperkirakan sampai 60-70 pasang atau lebih,” ucap dia.
Yatna menjelaskan, melonjaknya pernikahan setelah Hari Raya Idul Adha, karena ada anggapan dari para tokoh Agama Islam yang kurang memperkenankan untuk melaksanakan pernikahan di antara Idul Fitri dengan Idul Adha.
“Sehingga itu masih dipegang oleh masyarakat. Setelah selesai Idul Adha baru lah masyarakat banyak yang mendaftarkan pernikahan putra-putrinya ke KUA,” katanya.
Menurut dia, menikah di bulan selain Dzulhijjah bukan kurang apik, melainkan karena penilaian para tokoh Agama Islam yang kurang memperkenankan.
Baca Juga: Heboh! Usai Punya Istri dan 2 Anak, Atta Halilintar Akhirnya Lulus Wisuda SMA
“Bukan kurang bagus hanya itu mungkin pendapat lama yang masih berkembang di masyarakat dan masih diikuti. Kalau bagus sih saya kira semua hari bagus untuk melaksanakan pernikahan,” jelas dia.
Yatna menerangkan, dari 22 pasangan yang menikah di bulan haji tahun ini, usianya sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang perkawinan nomor 16 tahun 2019, bahwa pernikahan yang bisa dilaksanakan dan dicatat di KUA adalah usia 19 tahun ke atas.
“Jadi kalau sudah 19 tahun ke atas silahkan didaftarkan pernikahannya ke KUA. Tapi kalau kurang KUA mohon maaf tidak bisa melakukan pencatatan pernikahan karena itu bertentangan dengan UU perkawinan,” terangnya.
Yatna mengaku, membludaknya jumlah pasangan yang menikah di bulan haji, pihaknya harus memutar otak untuk mengatur jadwal saat memenuhi undangan pernikahan masyarakat.
Baca Juga: Wajah Pelaku Pembatalan TNG Lenfest 2024 Terungkap, ini Sosoknya!
“Otomatis akan memberikan pelayanan yang kurang maksimal kepada masyarakat, karena yang 17 pasang itu lokasinya beda-beda yang jarak tempuhnya lumayan. Sementara kami petugas penghulunya hanya dua orang di KUA untuk melaksanakan menghadiri pernikahan,” ungkap dia.
Sehingga lanjut dia, dalam melaksanakan tugas sebagai penghulu agak sedikit terburu-buru, karena selisih waktunya hanya setengah jam untuk menghadiri undangan pernikahan yang lainnya.
“Tentu kami dalam melayani masyarakat agak terburu-buru, karena harus pindah dari satu lokasi ke lokasi yang lain, dengan waktu yang sangat ketat, sehingga pelayanan ke masyarakat saya sadari kurang maksimal,” bebernya.
Solusi untuk mengatasi padatnya jadwal undangan pernikahan selama Idul Adha, kata Yatna, pihaknya harus intens komunikasi dengan pihak shahibul hajat.
“Ikut jadwal di sistem kami sampai jam 4 sore, sementara pernikahan masyarakat nggak mau dilaksanakan jam 4 sore. Rata-rata mengejar waktu jam 8, 9, 10. Nah waktu yang padat itu akhirnya masyarakat biasanya dinikahkan terlebih dahulu oleh tokoh-tokoh masyarakat. Kecuali mereka yang setuju dengan sistem penjadwalan yang ada di KUA sampai jam 4 sore pun mereka siap menunggu kedatangan KUA,” terang Yatna.
Baca Juga: Direksi BRI Kembali Lakukan Aksi Borong Saham hingga Tembus Angka Miliaran
Solusi yang kedua, masih kata dia, menambah tenaga penghulu, dan masyarakat dimohon sabar untuk mengikuti sistem perwakilan yang sudah ditetapkan oleh KUA.
“Sehingga kalau mengikuti sistem waktu yang telah ditentukan oleh KUA in syaa Allah KUA siap melayani dengan baik kepada masyarakat,” jelas dia.
Untuk persyaratan nikah, pasangan harus daftar diaplikasi https://simkah4.Kemenag.go.id.
Baca Juga: Pedagang Perabotan di Duren Sawit Tewas, Diduga Dibunuh Kedua Putrinya
“Kalau untuk persyaratan kan ketika saudara buka aplikasi simkah di situ sudah muncul persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon pengantin yang akan menikah. Ada foto copy KTP, fotokopi ijazah, KK, surat pengantar dari kelurahan, surat rekomendasi dari KUA yang beda kecamatan, surat penyataan belum pernah menikah. Banyak persyaratannya yang harus dilengkapi,” terangnya.
Yatna menyebutkan, nikah di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.
“Itu 600 ribu dan itu disetorkan ke BRI atau ke kantor pos atau ke Alfa atau Indomaret. Itu yang nikah di luar kantor. Kalau di kantor itu tanpa biaya alias gratis,” pungkas dia. ***
















