BANTENRRAYA.COM – Jaksa Agung, ST Burhanuddin telah mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Banten yang sebelumnya diemban oleh Didik Farkhan Alisyahdi.
Pergantian ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 121 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang dikeluarkan pada 21 Mei 2024.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia.
Baca Juga: Tim Biru Juara Fun Games Sepakbola KSC Jilid 5
“Iya benar (pergantian Kajati Banten),” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Minggu 26 Mei 2024.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, Didik Farkhan Alisyahdi akan dipromosikan sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Penggantinya sebagai Kajati Banten adalah Siswanto, yang saat ini menjabat sebagai kepala pusat data dan statistik kriminal serta teknologi informasi pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Gratis! Kumpulan Link Twibbon HUT Kabupaten Sragen 2024, Cocok Jadikan Profil di Media Sosial
Sebelum menjabat sebagai kepala pusat data dan statistik kriminal serta teknologi informasi, Siswanto pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, ia pernah menduduki jabatan sebagai Kajari Jakarta Utara (Jakut) dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta.
“Penggantinya Pak Siswanto (sebagai Kajati Banten),” kata Rangga.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Jamu Nasional 2024, Yuk Pasang dan Ikut Memperingati secara Gratis!
Rangga juga mengungkapkan bahwa selain Kajati Banten, jabatan Wakajati Banten dan Asisten Perdata dan Tata Usaha (Asdatun) Kejati Banten juga mengalami pergantian.
Posisi Wakajati Banten akan diemban oleh Yuni Daru Winarsih yang saat ini menjabat sebagai Wakajati Lampung.
Sedangkan Wakajati Banten, Ahelya Abustam, dipromosikan sebagai Kajati Daerah Khusus Yogyakarta.
Baca Juga: Kepala DP3AKKB Banten Didapuk jadi Ketua ILDI Banten
Adapun Asdatun Kejati Banten, Aluwi, dimutasikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak.
Pengganti Aluwi sebagai Asdatun adalah Dyah Ambarwati yang saat ini menjabat sebagai Kajari Lamongan.
Rangga menjelaskan bahwa mutasi atau promosi di lingkungan Kejaksaan Agung merupakan hal yang biasa dan merupakan sebuah keniscayaan di setiap organisasi dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja serta untuk regenerasi sumber daya manusia.
Baca Juga: Untirta Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT
Ia menambahkan, setiap pengangkatan pejabat baru sudah dilakukan kajian dan pertimbangan yang matang.
“Tentunya sudah ada kajian yang mendalam, pertimbangan yang matang, dan penilaian yang obyektif,” ujarnya.***