BANTENRAYA.COM – Kabupaten Pandeglang merupakan salah satu kabupaten di wilayah Provinsi Banten.
Kabupaten Pandeglang, letaknya barada di ujung paling barat Pulau Jawa dengan luas wilayah 2.746,89 hektare.
Berdasarkan sejarah, Kabupaten Pandeglang masuk pada Kareisidenan Banten. Berikut sejarahnya :
Menurut Staatsblad Nederlands Indie Nomor 81 Tahun 1828 Karesidenan Banten dibagi menjadi 3 Kabupaten yaitu:
Baca Juga: Banjir di Pandeglang Selatan Surut, Warga Diimbau Waspadai Bencana Susulan
– Kabupaten Utara yaitu Kabupaten Serang.
– Kabupaten Selatan yaitu Kabupaten Lebak.
– Kabupaten Barat yaitu Kabupaten Caringin.
– Kabupaten Serang dibagi atas 11 Kewedanaan.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Mobil Tertabrak KRL di Rute Stasiun Daru – Tenjo, Kondisi Ringsek Parah
1. Kewedanaan Serang dibagi dalam Kecamatan Kalodian dan Cibening.
2. Kewedanaan Banten dibagi dalam Kecamatan Banten, Serang, Nejawang.
3. Kewedanaan Ciruas dibagi dalam Kecamatan Cilegon, Bojonegara.
4. Kewedanaan Cilegon dibagi dalam Kecamatan Terate, Cilegon, Bojonegara.
B.aca Juga: Profil Xabi Alonso, Pelatih Bertangan Dingin yang Sukses Catatkan Rekor Ini Bersama Bayer Leverkusen
5. Kewedanaan Tanara dibagi dalam Kecamatan Tanara dan Pontang.
6. Kewedanaan Baros dibagi dalam Kecamatan Regas, Ander, Cicandi.
7. Kewedanaan Kolelet dibagi dalam Kecamatan Pandeglang dan Cadasari.
8. Kewedanaan Pandeglang dibagi dalam Kecamatan Pandeglang dan Cadasari.
Baca Juga: Waktu Sudah Mepet, Diskominfosantik Kabupaten Serang Janji Selesaikan Blank Spot di 63 TPS
9. Kewedanaan Ciomas dibagi dalam Kecamatan Ciomas Barat dan Ciomas Utara.
10. Kewedanaan Anyer tidak dibagi dalam Kecamatan-kecamatan.
Berdasarkan SK Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 24 November 1887 Np. 1/c tentang Batas Kota Serang dan Bagian Kota Pandeglang, Caringin dan Lebak Pasal 29, 31, 33, 67c dan 131 Reglement (STBL Van Nederlanch India Tahun 1925 No. 380 LN. 1924 No. 74 Pasal 1) maka ditunjuk Kewedanaan Pandeglang, Menes, Caringin dan Cibaliung.
Berdasarkan Surat Menteri Jajahan tanggal 13 dan 20 November 1873 No. LAA.AZ.No. 34/209 dan 28/2165 menetapkan bahwa, Jabatan Kliwon pada Bupati dan Patih dari Afdeling Anyer dan Serang dan Keresidenan Banten dihapuskan.
Bupati mempunyai pembantu yaitu Mantri Kabupaten dengan gaji 50 gulden.
Kepala Distrik mempunyai gelar Jabatan Wedana dan Onder Distrik mempunyai Gelar Jabatan Asisten Wedana.
Berdasarkan Staatsblad 1874 Nomor 73 Ordonansi tanggal 1 Maret 1874, mulai berlaku 1 April 1874 menyebutkan pembagian daerah, di antaranya berikut, Kabupaten Pandeglang dibagi 9 Distrik atau Kewedanaan sebagai berikut:
1. Kewedanaan Pandeglang.
2. Kewedanaan Baros.
Baca Juga: Gagal Kencan, Penggasak 4 HP Pegawai Mixue di Kabupaten Serang Akhirnya Diciduk Polisi
3. Kewedanaan Ciomas.
4. Kewedanaan Kolelet.
5. Kewedanaan Cimanuk.
6. Kewedanaan Caringin.
7. Kewedanaan Panimbang.
Baca Juga: Tak Ada TPS Rawan, Kejari Cilegon Tetap Lakukan Pemantauan Ketat Pada Pemilu 2024
8. Kewedanaan Menes.
9. Kewedanaan Cibaliung.
Di Pandeglang sejak tanggal 1 April 1874 telah ada pemerintahan. Lebih jelas lagi dalam Ordonansi 1887 Nomor 224 tentang batas-batas wilayah Keresidenan Banten, termasuk batas-batas Kabupaten Pandeglang.
Dalam tahun 1925 dengan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 14 Agustus 1925 Nomor IX maka jelas Kabupaten telah berdiri sendiri tidak di bawah penguasaan Keresidenan Banten.
Atas dasar dan fakta-fakta tersebut dapat diambil beberapa alternatif :
Baca Juga: Kronologi Lengkap Pemukulan Peserta Aksi Demo PT Lotte Chemical, Belasan Luka-luka dan Satu Pingsan
1. Pada tahun 1828: Pandeglang sudah merupakan Pusat Pemerintahan Distrik;
2. Pada tahun 1874: Pandeglang merupakan Kabupaten;
3. Pada tahun 1882: Pandeglang merupakan Kabupaten dan Distrik Kewedanaan;
4. Pada tahun 1925: Kabupaten Pandeglang telah berdiri sendiri.
Dari keempat kesimpulan itu atas kesepakatan bersama kita telah menentukan 1 April 1874 sebagai Hari Jadi Kota Kabupaten Pandeglang.
Demikian sejarah singkat Kabupaten Pandeglang dikutip dari wikipedia, Kamis 8 Februari 2024.***