BANTENRAYA.COM – Misro, Saihul Amam, dan Hamid divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PNm Serang, karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Tohiri warga Kampung Karang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Majelis Hakim yang diketuai Dessy Darmayanti mengatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, masing masing selama 10 tahun,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Selamet di Pengadilan Negeri Serang, Rabu, 28 Februari 2024.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Misro, Saihul Amam, dan Hamid dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang.
Adapun pertimbangan Majelis Hakim, yaitu hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya,” terangnya.
Diketahui dalam dakwaan JPU, kasus pembunuhan itu bermula, pada 13 Agustus 2023, terdakwa Misro mengajak korban membeli minuman jenis tuak.
Kemudian terdakwa Misro Rosidi dan korban pergi membeli minuman tuak di warung cepot.
Baca Juga: Eiger Cilegon Berikan 3 Promo Sekaligus, Begini Syaratnya
Setelah membeli minuman terdakwa Misro dan korban menuju tegal di Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas untuk pesta miras.
Setelah menghabiskan minuman, Terdakwa Misro dengan korban karena merasa masih kurang, kemudian terdakwa Misro dan korban kembali membeli minuman.
Terdakwa Misro dan korban kembali pesta miras. Sekitar jam 23.30 Wib, terdakwa Misro pulang meninggalkan korban. Namun dalam perjalanan sampai didepan kantor Desa Singamerta bertemu dengan terdakwa Saihul Amam dan terdakwa Hamid.
Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, terdakwa Misro diajak oleh terdakwa Saihul Amam untuk membeli minuman jenis kecut.
Setelah pesta miras di jembatan bedeng, terdakwa Misro menghampiri korban yang berada di saung penitipan sepeda motor.
Terdakwa Misro menegur korban dengan berkata “sira mah, pengen ne nginung doang..!!! ora elok gawa duit” (kamu, pengennya minum doang, gak pernah bawa uang). Tak terima ditegur Misro, korban marah. Melihat hal itu, Misro langsung menghajar korban dengan tangan kosong, hingga terjatuh.
Terdakwa Misro menyuruh terdakwa Hamid untuk ikut memukul korban. Selanjutnya Misro menyuruh Hamid dan Amam menggotong korban ke atas sepeda motor.
Korban kemudian dibawa ke MTs Negeri 1 Serang Kecamatan Ciruas, dan menurunkan korban dari sepeda motor.
Baca Juga: Ramadhan 2024 Segera Tiba, Shalat Taubatan Nasuha Jadi Amalan yang Perlu Dilakukan
Di sana, korban didorong oleh Misro kearah kali hingga terjatuh ke aliran sungai.
Korban pun tenggelam. Pada hari Senin 14 Agustus 2023 sekira jam 13.30 Wib jasad korban ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia di sungai.
Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa maupun JPU belum mempertimbangkannya, dan menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.***


















