Minggu, 2 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 2 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bunuh Rekannya, 3 Sekawan di Kabupaten Serang Divonis 10 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
28 Februari 2024 | 17:56
Bunuh Rekannya, 3 Sekawan di Kabupaten Serang Divonis 10 Tahun Penjara

- Ketiga terdakwa saat menjalani proses persidangan, Rabu, 28 Februari 2024.. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Misro, Saihul Amam, dan Hamid divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PNm Serang, karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Tohiri warga Kampung Karang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Majelis Hakim yang diketuai Dessy Darmayanti mengatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, masing masing selama 10 tahun,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Selamet di Pengadilan Negeri Serang, Rabu, 28 Februari 2024.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Misro, Saihul Amam, dan Hamid dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang.

 Baca Juga: Cuci Mata Dulur! Tempat Bukber Ramadhan 2024 di Kota Serang dengan Makanan Juara dan Tempat Estetik Parah

Adapun pertimbangan Majelis Hakim, yaitu hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya,” terangnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU,  kasus pembunuhan itu bermula, pada 13 Agustus 2023, terdakwa Misro mengajak korban membeli minuman jenis tuak.

Kemudian terdakwa Misro Rosidi dan korban pergi membeli minuman tuak di warung cepot.

 Baca Juga: Eiger Cilegon Berikan 3 Promo Sekaligus, Begini Syaratnya

Setelah membeli minuman terdakwa Misro dan korban menuju tegal di Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas untuk pesta miras.

Setelah menghabiskan minuman, Terdakwa Misro dengan korban karena merasa masih kurang, kemudian terdakwa Misro dan korban kembali membeli minuman.

Terdakwa Misro dan korban kembali pesta miras. Sekitar jam 23.30 Wib, terdakwa Misro pulang meninggalkan korban. Namun dalam perjalanan sampai didepan kantor Desa Singamerta bertemu dengan terdakwa Saihul Amam dan terdakwa Hamid.

Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, terdakwa Misro diajak oleh terdakwa Saihul Amam untuk membeli minuman jenis kecut.

 Baca Juga: Warga Cilegon Merapat! Wisata Ini Cocok untuk Dijadikan Tempat Ngabuburit saat Ramadhan 2024, Seperti Negeri Dongeng

Setelah pesta miras di jembatan bedeng, terdakwa Misro menghampiri korban yang berada di saung  penitipan sepeda motor.

BACAJUGA:

jule

Enggan Pisah dengan Na Daehoon, Julia Prastini Alias Jule Diduga Sepakat Bercerai

2 November 2025 | 17:07
ISPA

Kasus Penyakit ISPA di Kota Cilegon Capai 44 Ribu Orang

2 November 2025 | 15:43
Banten

Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Dijadwalkan Senin 3 November

2 November 2025 | 15:36
Senam

Cegah Stroke, Arfina Rustandi Senam Sehat Bareng Emak-emak

2 November 2025 | 15:28

Terdakwa Misro menegur korban dengan berkata “sira mah, pengen ne nginung doang..!!! ora elok gawa duit” (kamu, pengennya  minum doang, gak pernah bawa uang). Tak terima ditegur Misro, korban marah. Melihat hal itu, Misro langsung menghajar korban dengan tangan kosong, hingga terjatuh.

Terdakwa Misro menyuruh terdakwa Hamid untuk ikut memukul korban. Selanjutnya Misro menyuruh Hamid dan Amam menggotong korban ke atas sepeda motor.

Korban kemudian dibawa ke MTs Negeri 1 Serang Kecamatan Ciruas, dan menurunkan korban dari sepeda motor.

 Baca Juga: Ramadhan 2024 Segera Tiba, Shalat Taubatan Nasuha Jadi Amalan yang Perlu Dilakukan

Di sana, korban didorong oleh Misro kearah kali hingga terjatuh ke aliran sungai.

Korban pun tenggelam. Pada hari Senin 14 Agustus 2023 sekira jam 13.30 Wib jasad korban ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia di sungai.

Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa maupun JPU belum mempertimbangkannya, dan menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.***

Tags: kabupaten serangpembunuhanPenjaravonis
Previous Post

Cuci Mata Dulur! Tempat Bukber Ramadhan 2024 di Kota Serang dengan Makanan Juara dan Tempat Estetik Parah

Next Post

Menpora Dito Ariotedjo: Media DNN Punya Peran Vital dalam Pengembangan Kepemudaan dan Olahraga

Related Posts

jule
Daerah

Enggan Pisah dengan Na Daehoon, Julia Prastini Alias Jule Diduga Sepakat Bercerai

2 November 2025 | 17:07
ISPA
Daerah

Kasus Penyakit ISPA di Kota Cilegon Capai 44 Ribu Orang

2 November 2025 | 15:43
Banten
Daerah

Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Dijadwalkan Senin 3 November

2 November 2025 | 15:36
Senam
Daerah

Cegah Stroke, Arfina Rustandi Senam Sehat Bareng Emak-emak

2 November 2025 | 15:28
Murid SMAN 1 Cimarga
Daerah

Komnas PA Banten Temukan Fakta Baru Kasus Penamparan Siswa SMAN Cimarga Yang Merokok di Sekolah

2 November 2025 | 14:45
Pemkot Serang
Daerah

5 Jabatan Eselon di Pemkot Serang Kosong Karena Pensiun

2 November 2025 | 14:30
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Forbis Hotel Kota Cilegon, Terbuka untuk lulusan SMA Ini Posisinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Terbaru Tangerang di PT Indofood Fortuna Makmur, Dibutuhkan Operator Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Pemkot Serang Manut Kebijakan Kemenpan RB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

last summer

Spoiler Drakor Last Summer Episode 2 Sub Indo: Do Ha dan Nam Jin Terlibat Perkelahian?

2 November 2025 | 17:17
kelapa misterius

Viral Warga Temukan Kelapa Misterius Saat Pergi ke Pantai Selatan

2 November 2025 | 17:12
jule

Enggan Pisah dengan Na Daehoon, Julia Prastini Alias Jule Diduga Sepakat Bercerai

2 November 2025 | 17:07
typhoon family

Spoiler Typhoon Family Episode 8 Sub Indo: Tae Poong Bakal Nyanyi Pikat Mi Seon?

2 November 2025 | 16:07

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda