BANTENRAYA.COM – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menemukan semakin maraknya penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Modus tersebut merupakan sebuah konten yang menyerupai konten resmi DJP tetapi berisi tautan atau link) palsu.
Delapan Modus-modus penipuan yang perlu diwaspadai antara lain :
1. Instruksi untuk mengunduh (download) aplikasi M-Pajak atau Coretax DJP palsu.
2. Instruksi untuk membuka file APK mengenai Surat Ketetapan Pajak.
3. Instruksi untuk konfirmasi status atau perubahan data wajib pajak.
Baca Juga: Pemprov Banten Siapkan Strategi Genjot Pariwisata Jelang Libur Lebaran
4. Permintaan pembayaran bea meterai atau pelayanan lainnya melalui rekening pribadi.
5. Intruksi untuk membayar tagihan pajak melalui rekening pribadi.
6. Tawaran jasa percepatan pengembalian kelebihan pajak.
7. Berpura-pura menjadi pejabat atau petugas DJP.
8. Modus lainnya baik yang dikirim melalui SMS, WhatsApp, email, surat fisik, maupun panggilan telepon.
Baca Juga: Posko Pengaduan THR di Kabupaten Serang Tidak Mendapatkan Laporan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau agar wajib pajak waspada terhadap modus ini.
“Jika wajib pajak menemukan modus penipuan seperti di atas, beberpa langkah-langkah bijak yang dapat diambil selalu mengonfirmasi kebenaran informasi yang mengatasnamakan DJP, kepada Kring Pajak 1500 200 atau kantor pajak terdekat,” ujar Dwi.
Selanjutnya tidak membuka tautan yang dibagikan oleh oknum penipu, tidak mengunduh file yang dibagikan oleh oknum penipu, tidak memberikan informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya, tidak melakukan transfer sejumlah uang untuk bea meterai, pembayaran tunggakan
pajak, atau pembayaran lainnya ke nomor rekening pribadi dan idak memberikan kode unik One Time Password atau OTP.***