BANTENRAYA.COM – Bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi telah tiba.
Pada bulan suci Ramadhan, umat Muslim bersama-sama menjalankan ibadah puasa wajib selama satu bulan penuh.
Timbul pertanyaan apakah saat kita menjalankan ibadah puasa Ramadhan tetapi justru meninggalkan shalat wajib yang biasa dikerjakan sehari-hari.
Lantas bagaimana hukumnya mengerjakan ibadah puasa Ramadhan tetapi meninggalkan shalat?
Dikutip oleh Bantenraya.com dari akun Instagram @nuonline_id tentang hukum puasa Ramadhan tapi meninggalkan sholat.
“Hukum puasa Ramadhan, tapi meninggalkan sholat,” tulis keterangan Instagram @nuonline_id.
Untuk menjawab pertanyaan seperti ini, kita mesti merinci terlebih dahulu atau paling tidak bertanya kepada orang yang tidak shalat.
Apakah karena mengingkari kewajibannya atau dengan alasan malas, sebab keduanya memiliki implikasi hukum yang berbeda-beda.
Hasan bin Ahmad al-Kaf dalam Taqriatus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan;
“Ada dua kondisi orang yang meninggalkan sholat: meninggalkan sholat karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkan sholat karena malas. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkan sholat karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan Muslim.”
Baca Juga: Super Simpel! Contoh Teks Undangan Bukber Ramadhan 2025, Kirimkan dan Auto Dapat Balasan Mau Ikut
Orang yang meninggalkan sholat karena mengingkari kewajibannya, puasanya batal secara otomatis. Sebab ia sudah dianggap murtad dan keluar dari Islam termasuk hal yang membatalkan puasa.
Sementara itu, puasa orang yang tidak mengerjakannya karena alasan malas atau sibuk, statusnya masih dapat dikatakan Muslim dan puasanya tidak batal secara esensial.
Kendati demikian, puasanya tidak dianggap batal dan tidak wajib qadha, namun puasanya tidak bernilai apa-apa dan pahala puasa yang dijalankan justru menjadi berkurang.
Dalam Taqriyatus Sadidah telah disebutkan;
“Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori: pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa namun tidak membatalkan puasa itu sendiri. Kategori ini dinamakan Muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha; kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukan ini tanpa udzur, maka wajib mengqadha puasa di hari lainnya. Kategori ini dinamakan Mufthirat (membatalkan puasa).”
Jadi, meninggalkan ibadah sholat termasuk kategori Muhbithat, perbuatan yang yang merusak pahala puasa meskipun puasanya tetap sah.
Itulah informasi tentang hukum menjalani puasa Ramadhan tetapi meninggalkan sholat.***