BANTENRAYA.COM – Agnes, pacar Mario Dandy, sudah ditetapkan dan dipastikan terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Polda Metro Jaya dengan tegas menaikkan status Agnes dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku, usai melihat sejumlah bukti dalam kasus penganiayaan tersebut.
Pasca status Agnes dinaikkan sebagai pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David, dikabarkan pacar Mario Dandy tersebut mundur dari sekolahnya.
Baca Juga: Malam Nisfu Syaban 2023 Jatuh Tanggal Berapa? PBNU Punya Jawabannya, Jangan Bingung Lagi Ya!
Kabar Agnes mundur dari sekolahnya, dibenarkan pihak sekolah SMA Tarakanita 1 Jakarta.
SMA Tarakanita 1 Jakarta menyatakan telah menerima surat pengunduran diri dari AG, sebagaimana dikutip Bantenraya.com dari PMJ News.
Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala SMA Tarakanita 1 Jakarta, Pauletta dengan menyebutkan bahwa surat pengunduran diri Agnes diterima pada 28 Februari 2023.
“Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023,” tulis surat edaran tersebut, yang diunggah akun Twitter @MurtdhaOne1, hari ini, Jumat 3 Maret 2023.
Berikutnya, sekolah SMA Tarakanita 1 menuturkan bahwa pertama kali kasus ini mencuat di media sosial, pihak sekolah langsung membuat pernyataan sikap, di mana yang bersangkutan pendidikannya dikembalikan kepada kedua orangtua.
“Dari pihak sekolah, kami telah mengembalikan pendidikan AGH kepada orang tua dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak,” terang surat edaran tersebut.
Baca Juga: 600 Mahasiswa UIN SMH Banten Terima Beasiswa Dari Berbagai Sponsor
Pengunduran diri Agnes dari sekolah juga dibenarkan oleh kuasa hukum pelaku penganiayaan, Mangatta Todong Allo.
“Benar,” ucap Mangatta.
Sementara itu, Agnes akhirnya ditetapkan sebagai tersangka ketiga, setelah polisi menyelidiki lebih lanjut peranan dari pacar Dandy tersebut dalam kasus penganiayaan kepada David.
Baca Juga: Debut Manis Pelatih Luis Edmundo Bersama Persita, Gasak PSS Sleman 2-1
Agnes dinaikkan status sebagai tersangka, hal itu efek dari keterangan bohong yang diberikan Dandy.
Dilansir dari PMJ News, atas keterangan bohong itu, penyidik melakukan konstruksi baru dan menaikkan status hukum pacar Mario dari berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak,” tandansya.
Baca Juga: Mau Beli Rumah, Ada Bank BJB KPR Membumi dengan Suku Bunga Kompetitif dan DP Nol Persen
Sebagai informasi, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy ini dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang direncanakan atau pasal 355 KUHP ayat 1.
Adapun isi Pasal 355 ayat 1 KUHP adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Link Nonton Delivery Man Episode 1 dan 2 Sub Indo, Drama Tentang Sopir dan Penumpang Hantu
Selain disangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP, Mario juga disangkakan dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***