BANTENRAYA.COM – Kasus yang melibatkan mantan Kapolda Jatim Teddy Minahasa menghadirkan sejumlah saksi kunci.
Sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa ini kembali digelar di pengadilan negeri Jakarta Barat.
Ada sejumlah saksi kunci yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yang dikemukakan dalam persidangan.
Baca Juga: Personel Terminal Bakal Pecah di Preman Pensiun 8, Kelompok Otang dan Taslim Bakal Saling Serang
Total Ada 11 tersangka yang terlibat dari jaringan dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.
Dari 11 tersangka dari kasus yang melibatkan Teddy Minahasa 5 diantaranya adalah anggota Polri dan 6 lainnya warga sipil.
Pasal untuk para tersangka ini adalah pasal 114 ayat 3, pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU narkotika junto pasal 55 KUHP.
Dengan ancaman maksimal yaitu adalah hukuman mati dan juga Minimal 20 tahun penjara.
Inilah peran dari 12 tersangka yang melibatkan Teddy Minahasa dalam peredaran narkotika jenis narkoba.
Peran dari masing-masing tersangka berawal dari Polres Metro Jakarta Pusat yang menangkap dua pengguna sabu bernama Hendra dan MS.
Baca Juga: Terbaru! 11 Link Twibbon HUT Satpol PP ke-73 Tahun 2023, Desain Terbaru, Elegan dan Kekinian
Dari kedua tersangka itu, lalu polisi menyita barang bukti sabu seberat 44 gram, dan ini merupakan hasil tangkapan pertama oleh pihak dari Polres Jakarta pusat.
Dari hasil tersebut, sehingga mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap Abeng alias Aril yang memasok sabu ke Hendra dan MS.
Kemudian diketahui Aril memperoleh sabu dari Aipda Ahmad Darmawan yang saat itu bertugas di Polsek Kalibaru Tanjung Prio.
Baca Juga: Awal Ramadhan 2023 Tanggal Berapa? Simak Jawaban dari Muhammadiyah, Ternyata Bertepatan dengan…..
Aipda AD kemudian mensuplai barang tersebut kepada Aril, barang itu didapat AD dari Kompol Kasranto alias KS dan di bantu Aiptu J.
Perlu diketahui Aiptu J merupakan pihak dari satras narkoba Polres Jakarta Barat.
Setelah mendapati keterlibatan polisi aktif, sehingga penyidikan diperluas dan melibatkan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Anak Kedua Dinda Hauw Lahir, Rey Mbayang Minta Netizen Selipkan Ini Untuk Adik Shaka
Setelah melakukan penyelidikan diketahui barang tersebut diperoleh dari seorang bandar narkoba bernama Linda.
Kemudian Dari Linda alias Anita mengedarkan barang itu kepada pihak kepolisian di wilayah Jakarta Khususnya ada di Jakarta Utara dan juga di Jakarta Barat.
Linda mengaku mendapat barang jenis sabu itu dari AKBP Dodi prawiranegara mantan kapolres Bukittinggi.
Dalam persidangan kemarin AKBP Dodi Prawiranegara menjadi saksi dalam persidangan yang juga merupakan anak buah dari Teddy Minahasa.
Dari Dodi, ia mensuplai barang ke Linda melalui anak buah Dodi yaitu AW dan juga A.
Kemudian AKBP Dodi mengatakan bahwa ia diperintah dan juga mendapatkan barang bukti kemudian juga barang narkotika ini dari Teddy Minahasa ya diminta
Baca Juga: Contoh Puisi Menyambut Bulan Ramadhan 2023, Menyentuh Hati dan Auto Dapat Tepuk Tangan
Kemudian oleh Teddy Minahasa untuk mengambil sedikit dari 41,4 Kg Yang barang bukti sabu yang tadinya berhasil diungkap oleh Polda Sumatera Barat.
Kemudian diperintahkan untuk diambil sebesar 10 kg, namun AKBP Dodi hanya mengambil 5 kg dan menukarnya dengan tawas.
Sedangkan Teddy Minahasa juga tidak hanya memerintahkan Dodi namun juga ada yang namanya DG.
Ia diduga mengedarkan sebesar 1,7 kg sabu yang dibeli dari Teddy ke kampung Bahari di Jakarta Utara.
Kemudian juga terjadi peredaran sabu di sana satu kilogram, sabu kemudian dijual dengan harga 400 juta.
Teddy Minahasa mendapatkan bagian sebesar 300 juta Rupiah dari setiap penjualan tersebut itu yang dikatakan oleh masing-masing tersangka ini.
Uang sebesar 300 juta rupiah kemudian ditukar ke mata uang Singapura yaitu sebesar 27.300 dan diantarkan langsung ke rumah Teddy Minahasa yang berada di Jakarta.
Baca Juga: Sadis Tiga Pelajar Meninggal Dunia Usai Diduga Dipaksa Minum Miras Oplosan Hingga Dianiaya
Setelah sampai dirumah Teddy Minahasa, Dodi lalu menyerahkan amplop berisi uang dengan mata uang Singapura dolar.
Dengan adanya kasus itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan melaksanakan sidang kode etik untuk Teddy Minahasa.
“Ya Teddy Minahasa pun, tim dari komisi kode etik juga sedang mempersiapkan diri untuk pelaksanaan sidang etiknya,” ujar Sigit kepada wartawan, Selasa, 21 Februari 2023.
Namun Listyo Sigit juga mengatakan untuk tanggal pelaksanaan masih akan diproses administrasi terlebih dahulu.
“Iya (pasti disidang etik). Tidak mungkin sesi sidang seperti itu dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan saja,” ujarnya, dikutip dari PMJnews.***