Sabtu, 4 Oktober 2025
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 4 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Terungkap! Inilah Peran 11 Tersangka Termasuk Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba

Fathur Rosid Oleh: Fathur Rosid
2 Maret 2023 | 18:41
Terungkap! Inilah Peran 11 Tersangka Termasuk Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba

Inilah 11 daftar tersangka kasus peredaran Narkoba termasuk Teddy Minahasa Instagram @Megasimarmata.kattakami

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kasus yang melibatkan mantan Kapolda Jatim Teddy Minahasa menghadirkan sejumlah saksi kunci.

Sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa ini kembali digelar di pengadilan negeri Jakarta Barat.

Ada sejumlah saksi kunci yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yang dikemukakan dalam persidangan.

Baca Juga: Personel Terminal Bakal Pecah di Preman Pensiun 8, Kelompok Otang dan Taslim Bakal Saling Serang

Total Ada 11 tersangka yang terlibat dari jaringan dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.

Dari 11 tersangka dari kasus yang melibatkan Teddy Minahasa 5 diantaranya adalah anggota Polri dan 6 lainnya warga sipil.

Pasal untuk para tersangka ini adalah pasal 114 ayat 3, pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU narkotika junto pasal 55 KUHP.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat HUT Satpol PP ke-75 Tahun 2023, Inspiratif dan Penuh Makna Cocok Dibagikan di Medsos

Dengan ancaman maksimal yaitu adalah hukuman mati dan juga Minimal 20 tahun penjara.

Inilah peran dari 12 tersangka yang melibatkan Teddy Minahasa dalam peredaran narkotika jenis narkoba.

Peran dari masing-masing tersangka berawal dari Polres Metro Jakarta Pusat yang menangkap dua pengguna sabu bernama Hendra dan MS.

Baca Juga: Terbaru! 11 Link Twibbon HUT Satpol PP ke-73 Tahun 2023, Desain Terbaru, Elegan dan Kekinian

Dari kedua tersangka itu, lalu polisi menyita barang bukti sabu seberat 44 gram, dan ini merupakan hasil tangkapan pertama oleh pihak dari Polres Jakarta pusat.

Dari hasil tersebut, sehingga mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap Abeng alias Aril yang memasok sabu ke Hendra dan MS.

Kemudian diketahui Aril memperoleh sabu dari Aipda Ahmad Darmawan yang saat itu bertugas di Polsek Kalibaru Tanjung Prio.

Baca Juga: Awal Ramadhan 2023 Tanggal Berapa? Simak Jawaban dari Muhammadiyah, Ternyata Bertepatan dengan…..

Aipda AD kemudian mensuplai barang tersebut kepada Aril, barang itu didapat AD dari Kompol Kasranto alias KS dan di bantu Aiptu J.

Perlu diketahui Aiptu J merupakan pihak dari satras narkoba Polres Jakarta Barat.

Setelah mendapati keterlibatan polisi aktif, sehingga penyidikan diperluas dan melibatkan Polda Metro Jaya.

BacaJuga

Album terbaru

Taylor Swift Hadirkan Nuansa Glamour pada Album Terbaru The Life of a Showgirl

3 Oktober 2025 | 20:50
radioaktif.

Benda Terpapar Radiasi Radioaktif di Cikande Masih Disimpan di PT PMT

3 Oktober 2025 | 20:04
Drakor

Spoiler Drakor My Youth Episode 9 dan 10, Lengkap dengan Jadwal Tayang

3 Oktober 2025 | 17:41
Aksi Gibran buka tas siswa sekolah

Dari Pujian Hingga Sindiran, Aksi Gibran Buka Tas Murid Jadi Viral

3 Oktober 2025 | 16:44

Baca Juga: Anak Kedua Dinda Hauw Lahir, Rey Mbayang Minta Netizen Selipkan Ini Untuk Adik Shaka

Setelah melakukan penyelidikan diketahui barang tersebut diperoleh dari seorang bandar narkoba bernama Linda.

Kemudian Dari Linda alias Anita mengedarkan barang itu kepada pihak kepolisian di wilayah Jakarta Khususnya ada di Jakarta Utara dan juga di Jakarta Barat.

Linda mengaku mendapat barang jenis sabu itu dari AKBP Dodi prawiranegara mantan kapolres Bukittinggi.

Baca Juga: 20 Ide Jualan Saat Bulan Puasa Ramadan 2023 Makanan dan Minuman dengan Harga Murah, Enak Juga Menguntungkan

Dalam persidangan kemarin AKBP Dodi Prawiranegara menjadi saksi dalam persidangan yang juga merupakan anak buah dari Teddy Minahasa.

Dari Dodi, ia mensuplai barang ke Linda melalui anak buah Dodi yaitu AW dan juga A.

Kemudian AKBP Dodi mengatakan bahwa ia diperintah dan juga mendapatkan barang bukti kemudian juga barang narkotika ini dari Teddy Minahasa ya diminta

Baca Juga: Contoh Puisi Menyambut Bulan Ramadhan 2023, Menyentuh Hati dan Auto Dapat Tepuk Tangan

Kemudian oleh Teddy Minahasa untuk mengambil sedikit dari 41,4 Kg Yang barang bukti sabu yang tadinya berhasil diungkap oleh Polda Sumatera Barat.

Kemudian diperintahkan untuk diambil sebesar 10 kg, namun AKBP Dodi hanya mengambil 5 kg dan menukarnya dengan tawas.

Sedangkan Teddy Minahasa juga tidak hanya memerintahkan Dodi namun juga ada yang namanya DG.

Baca Juga: Jam Tayang Preman Pensiun 8 Jelang Buka Apa Saat Sahur? Jangan Bingung Lagi, Semua Siap Tampil di Waktu InI

Ia diduga mengedarkan sebesar 1,7 kg sabu yang dibeli dari Teddy ke kampung Bahari di Jakarta Utara.

Kemudian juga terjadi peredaran sabu di sana satu kilogram, sabu kemudian dijual dengan harga 400 juta.

Teddy Minahasa mendapatkan bagian sebesar 300 juta Rupiah dari setiap penjualan tersebut itu yang dikatakan oleh masing-masing tersangka ini.

Uang sebesar 300 juta rupiah kemudian ditukar ke mata uang Singapura yaitu sebesar 27.300 dan diantarkan langsung ke rumah Teddy Minahasa yang berada di Jakarta.

Baca Juga: Sadis Tiga Pelajar Meninggal Dunia Usai Diduga Dipaksa Minum Miras Oplosan Hingga Dianiaya

Setelah sampai dirumah Teddy Minahasa, Dodi lalu menyerahkan amplop berisi uang dengan mata uang Singapura dolar.

Dengan adanya kasus itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan melaksanakan sidang kode etik untuk Teddy Minahasa.

“Ya Teddy Minahasa pun, tim dari komisi kode etik juga sedang mempersiapkan diri untuk pelaksanaan sidang etiknya,” ujar Sigit kepada wartawan, Selasa, 21 Februari 2023.

Baca Juga: 10 Ide Kegiatan Menyambut Bulan Ramadhan 2023 yang Kekinian dan Menjadi Pusat Perhatian, Sambut Ramadhan 1444H

Namun Listyo Sigit juga mengatakan untuk tanggal pelaksanaan masih akan diproses administrasi terlebih dahulu.

“Iya (pasti disidang etik). Tidak mungkin sesi sidang seperti itu dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan saja,” ujarnya, dikutip dari PMJnews.***

Tags: Anggota Polrikasus peredaran narkobaTeddy Minahasa

Related Posts

Album terbaru
Nasional

Taylor Swift Hadirkan Nuansa Glamour pada Album Terbaru The Life of a Showgirl

3 Oktober 2025 | 20:50
radioaktif.
Nasional

Benda Terpapar Radiasi Radioaktif di Cikande Masih Disimpan di PT PMT

3 Oktober 2025 | 20:04
Drakor
Nasional

Spoiler Drakor My Youth Episode 9 dan 10, Lengkap dengan Jadwal Tayang

3 Oktober 2025 | 17:41
Aksi Gibran buka tas siswa sekolah
Nasional

Dari Pujian Hingga Sindiran, Aksi Gibran Buka Tas Murid Jadi Viral

3 Oktober 2025 | 16:44
MotoGP Mandalika 2025
Nasional

Perhelatan MotoGP Mandalika Tingkatkan Ekonomi UMKM Lokal

3 Oktober 2025 | 14:55
SEA Games 2025
Nasional

Jelang SEA Games 2025, 2 Punggawa Persib Kembali Dipanggil Timnas U23

3 Oktober 2025 | 14:04
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Saldo Hilang

Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

2 Oktober 2025 | 11:04
Logo HUT Banten ke-25

Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

24 September 2025 | 14:34
keracunan MBG

Antisipasi Keracunan, Dindikbud Kota Serang Larang Siswa Bawa Pulang MBG

3 Oktober 2025 | 06:00
ziarah di Makam Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Dindikbud Kota Serang Ajak Ratusan Kepala Sekolah Ziarah ke Makam Sultan Maulana Hasanuddin

3 Oktober 2025 | 15:11
Dewa United

Dewa United Siap Berlaga di AFC Challenge League Pertengahan Oktober

1 Oktober 2025 | 07:30
HUT Banten ke-25

13 Kegiatan Rangkaian Acara HUT Banten ke-25, Ada Festival Jajanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 13:13
pornas

Bermodal Podium Ketiga Dua Tahun Lalu, Ahmad Aziz Setia Ade Bersiap Ikuti Pornas XVII Korpri

Bus

Rute dan Jadwal Bus Trans Banten yang Resmi Mengaspal Esok Hari

Album terbaru

Taylor Swift Hadirkan Nuansa Glamour pada Album Terbaru The Life of a Showgirl

RSUD Banten

RSUD Banten Suntik Vaksin Rabies ke 36 Orang

Pengamat Politik UIN SMH Banten

Akademisi Tagih Janji Dimyati Natakusumah soal Beasiswa Pendidikan pada HUT Banten ke 25

radioaktif.

Benda Terpapar Radiasi Radioaktif di Cikande Masih Disimpan di PT PMT

Pandeglang

Belasan Irigasi di Pandeglang Direhabilitasi, BBWSC3 Klaim Bakal Tingkatkan Kesejahteraan Petani

pornas

Bermodal Podium Ketiga Dua Tahun Lalu, Ahmad Aziz Setia Ade Bersiap Ikuti Pornas XVII Korpri

3 Oktober 2025 | 21:48
Bus

Rute dan Jadwal Bus Trans Banten yang Resmi Mengaspal Esok Hari

3 Oktober 2025 | 21:03
Album terbaru

Taylor Swift Hadirkan Nuansa Glamour pada Album Terbaru The Life of a Showgirl

3 Oktober 2025 | 20:50
RSUD Banten

RSUD Banten Suntik Vaksin Rabies ke 36 Orang

3 Oktober 2025 | 20:29
Pengamat Politik UIN SMH Banten

Akademisi Tagih Janji Dimyati Natakusumah soal Beasiswa Pendidikan pada HUT Banten ke 25

3 Oktober 2025 | 20:16
radioaktif.

Benda Terpapar Radiasi Radioaktif di Cikande Masih Disimpan di PT PMT

3 Oktober 2025 | 20:04
Pandeglang

Belasan Irigasi di Pandeglang Direhabilitasi, BBWSC3 Klaim Bakal Tingkatkan Kesejahteraan Petani

3 Oktober 2025 | 19:52

Recent News

pornas

Bermodal Podium Ketiga Dua Tahun Lalu, Ahmad Aziz Setia Ade Bersiap Ikuti Pornas XVII Korpri

3 Oktober 2025 | 21:48
Bus

Rute dan Jadwal Bus Trans Banten yang Resmi Mengaspal Esok Hari

3 Oktober 2025 | 21:03
Album terbaru

Taylor Swift Hadirkan Nuansa Glamour pada Album Terbaru The Life of a Showgirl

3 Oktober 2025 | 20:50
RSUD Banten

RSUD Banten Suntik Vaksin Rabies ke 36 Orang

3 Oktober 2025 | 20:29
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda