BANTENRAYA.COM – Polres Lebak berhasil amankan pelaku pencurian MF (32) warga Cipanas yang dalam aksinya menggunakan golok dibeberapa tempat antara lain dua kali di Alfamart, Jalan Rangkasbitung-Pandeglang, penjabretan di Mangga Dua Jakarta, dan pencurian di Tambora, Jakarta, Jumat 24 Februari 2023.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan pelaku berhasil ditangkap pada Kamis 23 Februari 2023 di Kampung Nyarengseng Sampaleun, RT/RW 0/04 Desa Kelapa Bintang Resmi, Kecamatan Cipanas.
“Kasus tersebut sudah terkonfirmasi sejak tahun 2020 hingga Selasa 14 Februari 2023 Satreskrim Polres Lebak saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan kepada para saksi serta mendatangi rumah pelaku sehingga pelaku berhasil ditangkap, penangkapan tersebut didasari pada keterangan setiap saksi yang diperiksa,” katanya kepada Bantenraya.com.
Baca Juga: Sarah Sechan Turut Tanggapi Kasus Penganiayaan Anak Dirjen Pajak: Sedih Hati Saya!
Ia menjelaskan, setelah dikembangkan sejumlah fakta aksi pencurian pelaku terkuak antara lain pada bulan Maret 2017 sampai April 2017 melakukan penjambretan di Mangga dua Jakarta Utara, bulan Juli 2019 melakukan pencurian di Tambora Jakarta Barat, bulan Agustus 2020 dan Januari 2023 di Toko Alfamart Cibuah, Kecamatan Rangkasbitug.
“Ternyata pelaku sudah melakukan pencurian di empat lokasi yang berbeda, pelaku melancarkan aksinya dengan cara kekerasan atau menodongkan sembilah golok,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, pelaku ini melakukan pencurian dengan kekerasan. Adapun target pencurian adalah ruko-ruko dan waralaba (indomaret atau alfamart) dengan cara berpura pura pembeli barang dagangan di toko.
“Nah selanjutnya pelaku mengancam karyawan toko dengan senjata tajam agar menyerahkan sejumlah uang yang berada di laci kasir kepada pelaku, dengan itu kerugian sudah mencapai puluhan juta rupiah jika ditotalkan semuanya,” tandasnya.
Ia menambahkan, atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dikenakan Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjaran selama 12 (dua belas) tahun.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Lebak serta tidak akan membuat tenang pelaku kejahatan,” tambahnya. ***