BANTENRAYA.COM – Diketahui bahwa Tarif BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian atau kenaikan harga.
Hal itu dilakukan pemerintah untuk melakukan penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan pada biaya pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tarif BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan itu disesuaikan dengan pelayanan Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang diterima oleh peserta JKN.
Kenaikan tarif tersebut berlaku bagi pelayanan kesehatan pada pelayanan kesehatan dasar dan juga pelayanan kesehatan rujukan untuk peserta BPKS Kesehatan.
Seperti yang sampaikan oleh akun Instagram @indonesiabaik.id, beberapa pelayanan kesehatan yang naik diantaranya Puskesmas sebesar Rp. 3.600 – Rp. 9.000.
Selain itu ada praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp. 3.000 – Rp. 4.000, praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp. 8.300 – Rp. 15.000.
Baca Juga: Lapak Penimbunan BBM di Leuwungsawo Cilegon Terbakar, Dua Mobil Hangus
Dan juga rumah sakit kelas D Pratama, Klinik pratama atau fasilitas kesehatan sebesar Rp. 9.000 – Rp. 16.000.
Biaya tersebut dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan tiap bulan.
Menteri Kesehatan RI yaitu Budi Gunadi Sadikin melalui instagram @indonesiabaik.id memberikan penjelasan bahwa besar iuran BPJS Kesehatan itu tidak mengalami kenaikan.
Hal itu dikarenakan yang naik hanya tarif pelayanannya bukan iurannya.
Dilansir oleh Bantenraya.com dari Sumber Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, ternyata tarif dan iuran BPJS itu suatu hal yang berbeda.
Tarif merupakan besaran biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke Fasilitas Kesehatan.
Baca Juga: RESMI! Link Nonton Ejen Ali Musim 3 Episode Terbaru, Bukan di Anoboy, Sub Indo Gratis dan Legal
Sedangkan iuran atau premi merupakan merupakan besaran biaya yang dibayarkan peserta ke BPJS Kesehatan tiap bulan.
Dalam keterangan resminya, M Iqbal Anas Ma’ruf selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan turut mengomentari hal tersebut.
“Perlu kami tegaskan bahwa untuk peserta BPJS Kesehatan tidak ada isu dengan adanya Permenkes 3 tahun 2023, karena itu mengatur soal perubahan tarif pelayanan bukan iuran yang selama ini dibayarkan oleh peserta” Ujarnya kepada wartawan.***(Didi Maulana)