Sabtu, 4 Oktober 2025
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 4 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Cek di Sini! Syarat Terbaru Penyeberangan di Pelabuhan Merak Mulai 17 Juli 2022, yang Baru Dosis 2 Minggir

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
12 Juli 2022 | 15:23
Cek di Sini! Syarat Terbaru Penyeberangan di Pelabuhan Merak Mulai 17 Juli 2022, yang Baru Dosis 2 Minggir

Suasana di Pelabuhan Merak, di mana syarat penyeberangan akan diperketat kembali. Ainul Gillang Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan atau ASDP Indonesia Ferry menerapkan aturan syarat perjalanan orang dalam negeri terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat penyeberanban juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid 19 yang berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, aturan baru ini diterbitkan agar seluruh operator transportasi termasuk ASDP dapat menerapkan protokol kesehatan yang kembali diperketat terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN.

Baca Juga: 33.787 Warga Banten Stunting, Pj Gubernur Banten: Ada Banyak Biaya Tersedia

Aturan penyeberangan juga termasuk pengguna jasa penyeberangan demi mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan dan covid 19.

“Dalam SE 73 Tahun 2022 diatur, setiap masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat khususnya angkutan penyeberangan harus mematuhi beberapa ketentuan,” kata Shelvy melalui keterangan pers yang diterima Bantenraya.com, Selasa 12 Juli 2022.

Pertama, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat berangkat, selama perjalanan, hingga tiba di tempat kedatangan.

Baca Juga: Viral, Seorang Perempuan Curhat Tak Disentuh Setelah Nikah, Ternyata Suaminya Selingkuh Dengan Pria

Kedua, PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes covid 19.

Bagi yang sudah melakukan vaksinasi covid 19 dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau hasil RT-Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga on-site saat keberangkatan.

Selanjutnya, bagi PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.

Baca Juga: Link Nonton Drama Melur untuk Firdaus Episode 26: Akankah Firdaus Menuruti Walid untuk Menikahi Dee?

Ketiga, PPDN dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinisasi, akan dikecualikan dalam ketentuan vaksinasi namun tetap wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinisasi covid 19.

BacaJuga

Album terbaru

Taylor Swift Hadirkan Nuansa Glamour pada Album Terbaru The Life of a Showgirl

3 Oktober 2025 | 20:50
radioaktif.

Benda Terpapar Radiasi Radioaktif di Cikande Masih Disimpan di PT PMT

3 Oktober 2025 | 20:04
Drakor

Spoiler Drakor My Youth Episode 9 dan 10, Lengkap dengan Jadwal Tayang

3 Oktober 2025 | 17:41
Aksi Gibran buka tas siswa sekolah

Dari Pujian Hingga Sindiran, Aksi Gibran Buka Tas Murid Jadi Viral

3 Oktober 2025 | 16:44

Keempat, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau RT-Antigen.

Sementara itu untuk PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Inilah Amalan Sunah yang Dapat Dilakukan pada Hari Tasyrik, Salah Satunya Memperbanyak Dzikir

Kelima, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat melakukan penyeberangan dengan syarat telah vaksin dosis kedua atau dosis ketiga tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes covid 19 atau telah vaksin dosis pertama dan wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 7×24 jam atau belum vaksin dan wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam.

Sementara untuk Luar Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 3×24 jam dan dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.

Selanjutnya sesuai aturan terbaru, kapasitas penumpang kapal penyeberangan dapat dilaksanakan hingga 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat perseorangan, atau umum, penyeberangan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat hasil negatif RT-PCR/Antigen.

Begitu juga untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan pelayaran terbatas.

Aturan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

“Terkait pengawasan di lapangan, tentu bukan kewenangan ASDP semata, namun nantinya akan ditempatkan personil gabungan, yakni Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, Satgas covid 19 yang akan berkoordinasi untuk membentuk posko penjagaan di setiap terminal penumpang, pelabuhan sungai, dan danau,” tutur Shelvy.

Bahkan, Pemerintah akan melaksanakan tes acak atau random sampling oleh stakeholder terkait, pada terminal penumpang, rest area, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, pos pelayanan dan di pintu keluar masuk perbatasan provinsi kota kabupaten, pelabuhan penyeberangan dan lainnya.

SE Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022 ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 17 Juli 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

“Dengan demikian, untuk mengantisipasi perluasan penyebaran covid 19 serta menjaga kesehatan Para Pengguna Jasa, kami mengajak bagi Para Pengguna Jasa Angkutan Penyeberangan yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga agar segera melakukan vaksinasi dosis ketiga di wilayah terdekat”, tutur Shelvy.*

 

Editor: Administrator
Tags: Syarat perjalanan terbaru

Related Posts

Album terbaru
Nasional

Taylor Swift Hadirkan Nuansa Glamour pada Album Terbaru The Life of a Showgirl

3 Oktober 2025 | 20:50
radioaktif.
Nasional

Benda Terpapar Radiasi Radioaktif di Cikande Masih Disimpan di PT PMT

3 Oktober 2025 | 20:04
Drakor
Nasional

Spoiler Drakor My Youth Episode 9 dan 10, Lengkap dengan Jadwal Tayang

3 Oktober 2025 | 17:41
Aksi Gibran buka tas siswa sekolah
Nasional

Dari Pujian Hingga Sindiran, Aksi Gibran Buka Tas Murid Jadi Viral

3 Oktober 2025 | 16:44
MotoGP Mandalika 2025
Nasional

Perhelatan MotoGP Mandalika Tingkatkan Ekonomi UMKM Lokal

3 Oktober 2025 | 14:55
SEA Games 2025
Nasional

Jelang SEA Games 2025, 2 Punggawa Persib Kembali Dipanggil Timnas U23

3 Oktober 2025 | 14:04
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Saldo Hilang

Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

2 Oktober 2025 | 11:04
Logo HUT Banten ke-25

Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

24 September 2025 | 14:34
keracunan MBG

Antisipasi Keracunan, Dindikbud Kota Serang Larang Siswa Bawa Pulang MBG

3 Oktober 2025 | 06:00
ziarah di Makam Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Dindikbud Kota Serang Ajak Ratusan Kepala Sekolah Ziarah ke Makam Sultan Maulana Hasanuddin

3 Oktober 2025 | 15:11
Dewa United

Dewa United Siap Berlaga di AFC Challenge League Pertengahan Oktober

1 Oktober 2025 | 07:30
HUT Banten ke-25

13 Kegiatan Rangkaian Acara HUT Banten ke-25, Ada Festival Jajanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 13:13
pornas

Bermodal Podium Ketiga Dua Tahun Lalu, Ahmad Aziz Setia Ade Bersiap Ikuti Pornas XVII Korpri

Bus

Rute dan Jadwal Bus Trans Banten yang Resmi Mengaspal Esok Hari

Album terbaru

Taylor Swift Hadirkan Nuansa Glamour pada Album Terbaru The Life of a Showgirl

RSUD Banten

RSUD Banten Suntik Vaksin Rabies ke 36 Orang

Pengamat Politik UIN SMH Banten

Akademisi Tagih Janji Dimyati Natakusumah soal Beasiswa Pendidikan pada HUT Banten ke 25

radioaktif.

Benda Terpapar Radiasi Radioaktif di Cikande Masih Disimpan di PT PMT

Pandeglang

Belasan Irigasi di Pandeglang Direhabilitasi, BBWSC3 Klaim Bakal Tingkatkan Kesejahteraan Petani

pornas

Bermodal Podium Ketiga Dua Tahun Lalu, Ahmad Aziz Setia Ade Bersiap Ikuti Pornas XVII Korpri

3 Oktober 2025 | 21:48
Bus

Rute dan Jadwal Bus Trans Banten yang Resmi Mengaspal Esok Hari

3 Oktober 2025 | 21:03
Album terbaru

Taylor Swift Hadirkan Nuansa Glamour pada Album Terbaru The Life of a Showgirl

3 Oktober 2025 | 20:50
RSUD Banten

RSUD Banten Suntik Vaksin Rabies ke 36 Orang

3 Oktober 2025 | 20:29
Pengamat Politik UIN SMH Banten

Akademisi Tagih Janji Dimyati Natakusumah soal Beasiswa Pendidikan pada HUT Banten ke 25

3 Oktober 2025 | 20:16
radioaktif.

Benda Terpapar Radiasi Radioaktif di Cikande Masih Disimpan di PT PMT

3 Oktober 2025 | 20:04
Pandeglang

Belasan Irigasi di Pandeglang Direhabilitasi, BBWSC3 Klaim Bakal Tingkatkan Kesejahteraan Petani

3 Oktober 2025 | 19:52

Recent News

pornas

Bermodal Podium Ketiga Dua Tahun Lalu, Ahmad Aziz Setia Ade Bersiap Ikuti Pornas XVII Korpri

3 Oktober 2025 | 21:48
Bus

Rute dan Jadwal Bus Trans Banten yang Resmi Mengaspal Esok Hari

3 Oktober 2025 | 21:03
Album terbaru

Taylor Swift Hadirkan Nuansa Glamour pada Album Terbaru The Life of a Showgirl

3 Oktober 2025 | 20:50
RSUD Banten

RSUD Banten Suntik Vaksin Rabies ke 36 Orang

3 Oktober 2025 | 20:29
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda