BANTENRAYA.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah sedang mengkaji ulang opsi untuk memperpanjang masa karantina Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
Yang sebelumnya masa karantina selama 10 hari akan ditingkapkan menjasi selama 14 hari untuk mempersempit ruang penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Pertimbangan penambahan masa karantina lantaran saat ini mulai terlihat adanya peningkatan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari berbagai negara di beberapa pintu masuk Indonesia.
Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali itu menegaskan, atas dasar itu maka pemerintah akan melakukan pengetatan.
Khususnya di pintu-pintu masuk kedatangan menuju Indonesia baik udara, darat, hingga laut.
“Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron ini semakin meluas,” ujarnya dalam konferensi pers PPKM secara daring jakarta, Senin 20 Desember 2021.
“Jadi saya mohon kita semua menahan diri, untuk tidak ingin mengulangi masa yang begitu mencekam pada bulan Juli tahun ini,” harapnya.
Saat ini, pemerintah terus memantau secara ketat perkembangan kasus Covid-19.
Utamayanya untuk mengantisipasi lonjakan kasus karena varian Omicron saat ini telah terdeteksi di sekitar 90 negara termasuk Indonesia.
Untuk mengantisipasi lonjakan PPLN yang tiba di Indonesia, pemerintah juga menyiapkan tempat-tempat atau wisma karantina baru.
Langkah ini untuk menjaga agar kondisi kepulangan PPLN tetap kondusif dan sesuai protokol kesehatan yang ada. ***
Editor: Administrator