BANTENRAYA.COM – Artis Leony Vitria membagikan pengalamannya saat mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya, Andy Hartanto, yang meninggal pada 15 Juni 2021.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, pada 8 September 2025, Leony mengaku terbebani oleh kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 2,5 persen dari nilai rumah.
“Ternyata kita kena pajak waris, jadi 2,5 persen dari nilai rumahnya. Gue harus keluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang. I just feel it’s not fair,” tulis Leony, dikutip Rabu (1/10/2025).
Menanggapi keluhan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menegaskan bahwa Leony tetap harus mengikuti prosedur resmi, termasuk membayar BPHTB.
BACA JUGA: Jual Dress Kekinian Anti Angin, TikToker Ini Viral Gegara Pasang Harga Hampir Rp1 Miliar
Namun, ia menyarankan agar jika ada keberatan, warga bisa mengadu ke Ombudsman di Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel).
Trubus menilai langkah Pemkot Tangsel yang berencana memfasilitasi permohonan pengurangan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk pelayanan publik yang baik.
“Artinya tata kelola yang baik di mana masyarakat itu didampingi, difasilitasi untuk minta keringanan pajak karena ada warganya yang merasa keberatan,” ujarnya.
Sementara itu, Ahli Hukum Pajak Universitas Gadjah Mada, Prof Adrianto Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa BPHTB merupakan pajak daerah yang dipungut kabupaten/kota atas perolehan hak tanah dan bangunan, termasuk karena warisan.
Tarifnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), dengan batas maksimal 5 persen.
“Penerapan BPHTB atas warisan diatur berdasarkan peraturan daerah masing-masing. DPRD kabupaten/kota bahkan dapat mengecualikan perolehan hak atas tanah atau bangunan karena warisan, sesuai Pasal 6 ayat (2) UU HKPD,” kata Adrianto.
Adrianto menambahkan, ketentuan Pasal 95 UU HKPD serta PP Nomor 35 Tahun 2023 juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, hingga penundaan pembayaran pajak. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi wajib pajak.
Dengan demikian, keluhan seperti yang disampaikan Leony dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi di pemerintah daerah.
“Istilah keberatan pajak punya jalur hukum tersendiri. Wajib pajak bisa menempuh mekanisme keberatan sesuai aturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.***