Viral! Kendarai Motor Berplat Nomor 'Aku Masih Sayang Kamu', Warga Serang Harus Berurusan dengan Polisi

- Jumat, 22 Oktober 2021 | 13:43 WIB
Seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Serang harus berurusan dengan polisi akibat gunakan plat nomor kendaraan pada motornya bertuliskan 'Aku Masih Sayang Kamu '. (Dokumentasi Satlantas Polres Serang)
Seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Serang harus berurusan dengan polisi akibat gunakan plat nomor kendaraan pada motornya bertuliskan 'Aku Masih Sayang Kamu '. (Dokumentasi Satlantas Polres Serang)

BANTENRAYA.COM - Pulung (31), warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang viral di media sosial, gara-gara menggunakan motor berplat nomor Aku Masih Sayang Kamu.

Karena memakai plat nomor Aku Masih Sayang Kamu, warga Serang itu juga harus berurusan dengan aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bantenraya.com, foto kendaraan yang menggunakan plat nomor kendaraan palsu bertuliskan Aku Masik Sayang Kamu viral di akun Instagram @satlantaspolresserang.

Baca Juga: Kalahkan The Minions, Muhammad Shohibul Fikri: Kami Belum Pernah Mengalahkan Marcus Kevin Selama Latihan

Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Cikande tepatnya di depan PT PWI pada Kamis 21 Oktober 2021, sekitar pukul 07.30 WIB.

Anggota Satlantas Polres Serang yang melihat motor tersebut langsung memberhentikannya, dan melakukan penilangan terhadap warga Desa Gembor itu, untuk memberikan efek jera.

Dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina membenarkan jika anggota telah menilang pemotor yang menggunakan plat nomor Aku Masih Sayang Kamu.

Baca Juga: Agar Masyarakat Cilegon Paham Nilai-nilai Tradisional Daerah, Disparbud Gelar PKD, Apa itu?

"Betul kemarin kita tindak pengguna kendaraan bermotor roda dua, menggunakan plat nomor cantik (Aku Masih Sayang Kamu)," katanya kepada Bantenraya.com, Jumat 22 Oktober 2021.

Tiwi menjelaskan, penggunaan plat nomor palsu tidak dibenarkan oleh undang-undang lalu lintas.

"Motor tersebut karena tidak sesuai peraturan yang berlaku kemudian motor tersebut di lakukan penindakan berupa tilang dan kemudian diamankan," jelasnya.

Baca Juga: Identitas Mayat Perempuan Nyaris Tanpa Busana di Serang Masih Misterius

Penggunaan pelat nomor diatur dalam beberapa regulasi. Pertama ialah UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 68, kemudian pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30.

Peraturan mengenai pelat nomor juga tertera dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39.

Pada ayat kelima pasal 39 disebut, tanda nomor kendaran bermotor (TNKB) yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X