BANTENRAYA.COM - Pihak kepolisian menggagendakan pemeriksaan kepada Rachel Vennya usai diduga kabur dari karantina di Rumah Sakit Wisma Atlet Jakarta.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya menyatakan bahwa warga yang melanggar karantina akan diberikan sanksi tanpa pandang bulu.
Wiku meminta masyarakat agar tetap mematuhi peraturan dan tidak mencontoh pihak yang dianggap melanggar.
Baca Juga: 11 Siswa MTs Harapan Baru Tewas Tenggelam Saat Kegiatan Susur Sungai di Ciamis
"Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional kami minta untuk menaati aturan yang telah ditetapkan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," ucapnya.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa siapa saja yang menghalangi kekarantinaan kesehatan bisa diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap sang selebgram pada Kamis, 21 Oktober 2021 mendatang.
Baca Juga: Kalahkan Pemuncak Klasemen Bhayangkara FC, Persib Bertengger di Papan Atas
Tak hanya Rachel, pihak kepolisian juga akan memanggil Salim Nauderer dan manajer Rachel, Maulida Khairunnisa.
Artikel Terkait
Wisma BPPS di Lebak Tak Kunjung Bisa Dipakai untuk Fasilitas Isolasi, Kenapa?
Lakukan Persiapan Akhir, Wisma BPPS di Lebak Segera Dioperasikan jadi Fasilitas Isolasi
Pasien Covid-19 di Wisma PKPRI Pandeglang Kosong
Wisma BPPS Tempat Isolasi Pasien Covid di Lebak Kosong, Satu Keluarga Positif Sudah Sembuh
Diduga Kabur dari Wisma Atlet, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti untuk Rachel Vennya